Saksi-saksi Termohon Bantah Dugaan Pelanggaran

Saksi-saksi Termohon Bantah Dugaan Pelanggaran
Saksi-saksi Termohon Bantah Dugaan Pelanggaran
Sementara dalam sidang itu, kuasa hukum pemohon, Arteria Dahlan, sempat meminta agar dilakukan konfrontir keterangan saksi pemohon dengan pihak Panwaslukada setempat. Permintaan tersebut pun dikabulkan.

"Memang ada laporan yang masuk sekitar 50 lebih tindak pidana pemilu. 40 di antaranya dugaan money politic, selebihnya pelanggaran administrasi pemilukada," tanggap perwakilan Panwaslukada Kota Sungai Penuh, Mat Sardi, saat dikonfrontir mengenai adanya 90 laporan terkait pelanggaran di 5 (lima) kecamatan Kota Sungai Penuh, Jambi itu. Sementara, pada sidang pembuktian sebelumnya (31/12), saksi yang hadir membenarkan adanya keterlibatan aparat desa dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilukada Kota Sungai Penuh, Jambi, dengan agenda pembuktian. Gugatan perkara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News