Saksi-saksi Termohon Bantah Dugaan Pelanggaran
Selasa, 04 Januari 2011 – 13:49 WIB

Saksi-saksi Termohon Bantah Dugaan Pelanggaran
Sementara dalam sidang itu, kuasa hukum pemohon, Arteria Dahlan, sempat meminta agar dilakukan konfrontir keterangan saksi pemohon dengan pihak Panwaslukada setempat. Permintaan tersebut pun dikabulkan.
"Memang ada laporan yang masuk sekitar 50 lebih tindak pidana pemilu. 40 di antaranya dugaan money politic, selebihnya pelanggaran administrasi pemilukada," tanggap perwakilan Panwaslukada Kota Sungai Penuh, Mat Sardi, saat dikonfrontir mengenai adanya 90 laporan terkait pelanggaran di 5 (lima) kecamatan Kota Sungai Penuh, Jambi itu. Sementara, pada sidang pembuktian sebelumnya (31/12), saksi yang hadir membenarkan adanya keterlibatan aparat desa dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilukada Kota Sungai Penuh, Jambi, dengan agenda pembuktian. Gugatan perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- KSBSI Pastikan Aksi May Day Bakal Berlangsung Damai Meski Suarakan Upah Bermasalah
- Ketum GP Ansor: Ganggu Ketahanan Pangan, Hadapi Banser Patriot!
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Minta Harga Kontrak Baru Formula E Diturunkan, Pramono: Kalau Mau Diperpanjang, Dimurahin Dong
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku