Saksi Sebut Ada Dana Budi Sampoerna di Century
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan saksi sepupu pemilik Bank Century Robert Tantular, Joko Hertanto Indra, dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan proses penetapan bank gagal berdampak sistemik Bank Century. Joko bersaksi untuk terdakwa kasus itu, mantan pejabat BI Budi Mulya.
Dalam kesaksiannya, Joko menyebut di dalam Bank Century tersimpan dana milik nasabah yang tergolong raksasa. Dana itu antara lain dimiliki oleh pengusaha Budi Sampoerna dan sebuah yayasan milik Bank Indonesia. Ini dijelaskannya setelah sebelumnya ditanyakan oleh JPU KPK.
"Saudara mengetahui, di samping nasabah, ada dana-dana lain yang ditempatkan di Bank Century," tanya jaksa KMS Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/4).
"Apa ada nasabah Budi Sampoerna di situ," lanjut jaksa.
"Iya," jawab Joko membenarkan pertanyaan itu.
"Dana Bank Indonesia, YKK BI?" tanya Roni lagi.
"Pernah ada, jumlahnya saya enggak ingat. Itu juga sudah lama," jawab pria yang pernah menjabat sebagai Marketing Officer Bank Mutiara ini.
Joko memang merupakan sepupu dari Robert Tantular. Ayah Robert, Hasim Tantular merupakan kakak dari ibu mertua Joko. Meski ditanya demikian, Joko tidak merinci lagi jumlah sumber-sumber dana yang masuk di bank tersebut. Ia hanya membenarkan pertanyaan-pertanyaan jaksa yang dilontarkan padanya.(flo/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan saksi sepupu pemilik Bank Century Robert Tantular, Joko Hertanto Indra, dalam sidang kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH