Saksi Sebut Anak Usaha Duta Palma Kantongi HGU
jpnn.com, JAKARTA - Anak usaha PT. Duta Palma Group, yakni PT. Banyu Bening Utama disebut mengantongi izin hak guna usaha (HGU) di Riau.
Hal itu disampaikan Subkoordinator Perencanaan Tata Hutan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau Ardesianto saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi bos PT. Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).
"Setahu, saya ada (izin HGU)," kata Ardes di depan Mejelis Hakim.
Ardes menjelaskan Banyu Bening Utama memiliki dua izin HGU.
"Ada dua izin pertama, tetapi satu hamparan. Pertama itu HGU dan kedua itu penambahan 1.500 hektare," kata Ardes.
Dia memastikan lahan yang digunakan Duta Palma Group merupakan kawasan perkebunan. Hal ini pun telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
"Jadi, secara Perda 10 itu memang arahan pengembangan kawasan perkebunan, tetapi secara peta kawasan hutan itu adalah kawasan hutan," kata Ardes, Kasi Perencanaan dan Tata Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Riau periode 2012-2017.
Saksi lainnya, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau periode 2012-2015 Zulher juga menyampaikan lahan yang izinnya dimiliki oleh Dulta Palma Grup, melalui PT Panca Agro Lestari, memang sangat cocok untuk kelapa sawit. Menurut dia, itu berdasarkan peta potensi dan tingkat kesuburan lahan.
Saksi menyebut anak usaha PT. Duta Palma, yakni Banyu Bening Utama memiliki dua izin HGU.
- Bareskrim Diminta Tinjau Ulang Penetapan Tersangka Direksi PT KSM oleh Polda Metro
- Komisi III DPR Minta Kapolri Jawab Aduan Masyarakat soal Sengketa Lahan Sawit Ini
- GBI CK7 Buka Suara Tanggapi Video Viral Soal Penggunaan Uang Jemaat
- Inilah Alasan Jokowi Memberikan HGU 190 Tahun di IKN, Ternyata
- Sindir Obral HGU 190 Tahun, Mardani Komisi II: Ini Namanya IKN For Sale
- Komisi VII DPR Bakal Panggil Menteri Bahlil yang Diduga Menyalahgunakan Wewenang