Saksi Sebut BDNI Sudah Penuhi Kewajiban Sesuai MSAA
Jumat, 10 Agustus 2018 – 06:15 WIB

Kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com
Terkait pertanyaan jaksa mengenai hutang petambak sebesar Rp4,8 trilyun yang diserahkan SN kepada BPPN, Ary menjelaskan SN tidak pernah menyerahkan hutang petambak sebesar Rp4,8 trilyun kepada BPPN.
Hutang petambak tersebut adalah aset BDNI yang di-take over oleh BPPN, dan itu di luar MSAA yang merupakan kesepakatan kedua belah pihak. Dalam MSAA yang diatur adalah penyerahan aset berupa perusahaan-perusahaan oleh SN kepada BPPN.
MSAA juga tidak berisikan pernyataan SN yang menjamin bahwa hutang petambak adalah kredit lancar. Pernyataan jaminan (representations and warranties) yang diberikan SN adalah terkait aset-aset perusahaan yang diserahkan. (nes/rmol)
Sidang perkara perkara korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja