Saksi Sebut BDNI Sudah Penuhi Kewajiban Sesuai MSAA
Jumat, 10 Agustus 2018 – 06:15 WIB
Terkait pertanyaan jaksa mengenai hutang petambak sebesar Rp4,8 trilyun yang diserahkan SN kepada BPPN, Ary menjelaskan SN tidak pernah menyerahkan hutang petambak sebesar Rp4,8 trilyun kepada BPPN.
Hutang petambak tersebut adalah aset BDNI yang di-take over oleh BPPN, dan itu di luar MSAA yang merupakan kesepakatan kedua belah pihak. Dalam MSAA yang diatur adalah penyerahan aset berupa perusahaan-perusahaan oleh SN kepada BPPN.
MSAA juga tidak berisikan pernyataan SN yang menjamin bahwa hutang petambak adalah kredit lancar. Pernyataan jaminan (representations and warranties) yang diberikan SN adalah terkait aset-aset perusahaan yang diserahkan. (nes/rmol)
Sidang perkara perkara korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum