Saksi Sebut Beri Amplop ke Agus Pane
Kasus Suap di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok
Senin, 01 Juni 2009 – 13:32 WIB
JAKARTA—Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan kasus suap di Bea Cukai Tanjung Priok mengaku pernah memberika uang ke terdakwa Agus Pane. Terdakwa merupakan pejabat fungsional pemeriksa dokumen di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Saksi bernama Kosasih -petugas cleaning service- menyebut pernah memberikan amplop titipan dari Direktur PT Hipson bernama Hilda ke terdakwa. Sedangkan saksi lain Harnoto Prawiro mengaku tiga kali menitipkan uang terima kasih kepada Agus.
"Uang tanda terima kasih itu saya kasikan lewat kurir untuk diserahkan ke pak Agus," ungkap ujar Harnoto saat memberikan kesaksian di persidangan tindak pidana korupsi di Jakarta, Senin (1/6).
Baca Juga:
Uang tanda terima kasih itu, menurut dia, karena Agus telah membantunya dalam pengurusan dokumen impor dari Pelabuhan Tanjung Priok. Dia juga mengaku sering memberikan uang setiap kali Bea Cukai mengadakan acara.
Ditanya Ketua Majelis Hakim Murdiyono berapa nominal yang dikasikan ke terdakwa, Harnoto menjawab," Ada lima juta dan enam juta setengah pak."
JAKARTA—Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan kasus suap di Bea Cukai Tanjung Priok mengaku pernah memberika uang
BERITA TERKAIT
- Brigjen TNI Antoninho Sampaikan Pesan KSAD Tentang Netralitas Prajurit TNI AD Menjelang Pilkada Serentak 2024
- BNPB Imbau Pemerintah Daerah Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi Basah
- Senator, Pj Gubernur, Hingga Ketua MRP Datangi Kemenpan-RB Minta Pengumuman Seleksi CPNS Diundur
- Menteri Karding: Pekerja Migran Indonesia Harus Memiliki Keterampilan dan Mental Kuat
- Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat