Saksi Sebut BPS Tak Berwenang Menyimpulkan Inflasi Minyak Goreng, Itu Urusan Pemerintah

Saksi Sebut BPS Tak Berwenang Menyimpulkan Inflasi Minyak Goreng, Itu Urusan Pemerintah
Pegawai Direktorat Statistik Harga Badan Pusat Statistik (BPS) Wiji Tri Wilujeng mengatakan harga minyak CPO internasional bisa diakses di Bank Dunia. Namun, BPS tidak mengukur harga CPO. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Direktorat Statistik Harga Badan Pusat Statistik (BPS) Wiji Tri Wilujeng mengatakan harga minyak CPO internasional bisa diakses di Bank Dunia. Namun, BPS tidak mengukur harga CPO.

Wiji menyampaikan harga minyak goreng pada Januari dan Februari itu malah mengalami deflasi atau penurunan harga sebesar 9,17 persen.

“Februari iya (deflasi), Maret-April inflasi, dan Januari inflasi. Pada Januari inflasi 0,84 persen,” ujarnya dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/10).

Dia mengatakan tidak ada standar untuk mengategorikan inflasi 0,8 persen itu golongan tinggi atau rendah.

“Kalau dari sisi pengambilan kebijakan, itu biasanya pemerintah menetapkan asumsi inflasi tinggi rendah itu sekitar 3 persen pemerintah secara umum, tetapi, ya, YoY (year on year) alias inflasi tahunan, kalau yang saya sampaikan barusan adalah inflasi bulanan,” kata dia.

Dia menerangkan pemerintah tidak pernah memberikan asumsi inflasi month on month tetapi YoY.

“Dapat saya sampaikan YoY-nya untuk YoY nasional Januari di 33,78 persen, Februari 21,62 persen, Maret 25,83 persen, itu jika dibandingkan 2022 terhadap 2021,” kata dia.

Dia juga mengungkapkan BPS tidak pernah menetapkan inflasi bulan ini kecil. BPS juga tidak pernah mengasumsikan kecil atau besar.

Pegawai BPS mengatakan tidak ada standar untuk mengategorikan inflasi 0,8 persen itu golongan tinggi atau rendah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News