Saksi Sebut Dua Pejabat Kemenlu Sering Minta Kuintasi Kosong

Saksi Sebut Dua Pejabat Kemenlu Sering Minta Kuintasi Kosong
Saksi Sebut Dua Pejabat Kemenlu Sering Minta Kuintasi Kosong

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus kasus dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005, Sudjanan Parnohadiningrat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/4).

Persidangan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri itu beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Manajer PT Pactoconvex Niagatama Iffa Kusuma Putri.

Di depan majelis hakim, Iffa mengungkapkan dua pejabat Kemenlu selalu meminta kuitansi kosong kepada perusahaan jasa penyelenggara. Dengan alasan untuk melengkapi administrasi.

Iffa yang saat ini sudah pensiun menyatakan, dua pejabat Kemenlu yang sering meminta bon kosong kepadanya adalah I Gusti Putu Adnyana dan Warsita Eka. Keduanya, lanjut Iffa, meminta surat tagihan kosong sebagai administrasi.

"Mereka sering minta kuitansi kosong setelah acara," kata Iffa saat bersaksi dalam persidangan Sudjanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/4).

Iffa mengungkapkan sudah pernah meminta kepada pihak Kemenlu agar kuitansi itu dikembalikan kepadanya. Ia mengaku merasa kesal karena Putu dan Warsita kerap meminta invoice kosong.

"Saya sempat kesal karena terlalu sering minta invoice kosong. Kalau saya tanya mana invoicenya, mereka selalu bilang iya nanti. Kuitansi yang saya berikan sudah distempel, ditandatangan saya, dan bermaterai. Ada sepuluh lembar," ujar Iffa.

JAKARTA - Terdakwa kasus kasus dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005, Sudjanan Parnohadiningrat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News