Saksi Sebut Duta Palma Group Kantongi 3 HGU Kebun Kelapa Sawit di Inhu
jpnn.com, JAKARTA - Pejabat Badan Pertahanan Nasional Indragiri Hulu (BPN Inhu) menyebutkan PT. Duta Palma Group mengantongi tiga hak guna usaha (HGU) untuk dua perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Hal itu disampaikan Kepala BPN Kabupaten Inhu periode 2002-2006 Bambang Priono dan Kepala BPN Inhu periode 2006-2011 Hadi Sucipto.
Kedua eks pejabat itu duduk sebagai saksi dalam persidangan kasus pengalihan fungsi hutan oleh PT. Duta Palma Group di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/10).
Keduanya menyampaikan adanya HGU atas nama PT Kencana Amal Tani seluas 9.176 hektare yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruangan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) pada 1997 dan 2003.
“PT Kencana Amal Tani memiliki dua sertifikat HGU yang pertama dikeluarkan pada 21 Januari 1997 dengan luas 5.384 hektare dan HGU kedua dikeluarkan pada 6 November 2003 dengan luas 3.792 hektare,” kata Bambang Priono dalam persidangan.
Sementara itu, Kepala BPN Inhu periode 2022 Ermansyah Simatupang membenarkan pihaknya mengetahui PT Duta Palma Group telah mengantongi sebanyak tiga sertifat HGU dengan total keseluruhan 15.593,90 hektare.
“Saat ini ada tiga HGU yang dimiliki Duta Palma Group terdiri dari dua sertifikat atas nama PT Kencana Amal Tani dengan total luas 9.176 hektare, ditambah dengan HGU atas nama PT Bayu Bening Utama seluas 6.417,90 hektare,” kata Ermansyah di hadapan majelis hakim.
Menanggapi persidangan itu, penasihat hukum terdakwa pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan sejak awal kliennya telah memiliki iktikad baik dalam melengkapi legalitas pendirian perkebunan kelapa sawit dibawah kepemilikan PT Duta Palma Group.
PT. Duta Palma Group disebut mengantongi tiga hak guna usaha (HGU) untuk dua perusahaan perkebunan kelapa sawit.
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam