Saksi Sebut Duta Palma Group Kantongi 3 HGU Kebun Kelapa Sawit di Inhu
“Jelas di persidangan terungkap kalau sejauh ini Duta Palma Group telah mengantongi sebanyak tiga sertifikat HGU, dan secara keseluruhan klien kami telah mengusulkan permohonan pelepasan kawasan hutan,” ujarnya.
Selain upaya pelepasan kawasan hutan yang dilakukan, kata dia, PT Duta Palma Group juga telah melakukan upaya sesuai ketentuan Undang-undang cipta kerja.
“Seperti pada eksepsi yang sudah kami sampaikan di persidangan, PT Duta Palma Group sudah mengusulkan pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan di Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, sehingga seharusnya perkara ini dapat diselesiakan di luar pengadilan,” kata Juniver.
Selain itu, dalam persidangan dugaan korupsi alih fungsi hutan oleh PT. Duta Palma, terungkap juga perusahaan kliennya yang membawahi lima perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, pernah mengusulkan pelepasan kawasan kepada Menteri Kehutanan.
Permohonan tersebut diketahui berdasarkan surat tembusan permohonan yang ditujukan kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu.
Untuk diketahui, agenda sidang pemeriksaan saksi digelar secara hybrid dengan menghadirkan tujuh orang saksi dan terdakwa Surya Darmadi secara langsung. Untuk terdakwa Raja Thamsir Rahman mengikuti secara daring dari PN Pekanbaru. (tan/JPNN)
PT. Duta Palma Group disebut mengantongi tiga hak guna usaha (HGU) untuk dua perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam