Saksi Sebut Fee Proyek Alquran jadi Jatahnya Golkar
Jumat, 29 Maret 2013 – 01:01 WIB
JAKARTA - Partai Golkar kembali disebut sebagai pemain dalam proyek Alquran di Kementerian Agama. Hal ini diungkap oleh Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI), Abdul Kadir Alaydrus yang menjadi saksi untuk terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis malam (28/3). "Istilah mereka (Fahd dan kawan-kawan) itu seolah ini dana kuning. Yang saya tahu arahnya ke grup Golkar," jelasnya.
Abdul Kadir mengatakan bahwa dana proyek penggandaan Alquran tahun 2011 senilai Rp 22 miliar dan tahun 2012 sebesar Rp 50 miliar adalah milik Partai Golkar. Oleh karena itu, kata dia, pihak yang ingin mengerjakan proyek itu harus memberikan fee (komisi) sebesar 15 persen dari nilai kontrak.
Abdul Kadir yang juga konsultan PT Adhi Aksara Abadi (A3I) ini membeberkan, mulanya dirinya ditawari Fahd El Fouz, Dendy Prasetya, Syamsurahman, Vascoruseimy dari Gerakan Muda (Gema) Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), untuk mengerjakan proyek penggandaan Al Quran tahun 2011. Namun, lanjut Abdul Kadir, untuk dapat mengerjakan proyek itu harus memberikan fee sebesar 15 persen kepada Fahd cs. Sebab, dana proyek tersebut adalah milik "kuning" yang dipersepsikan milik Partai Golkar.
Baca Juga:
JAKARTA - Partai Golkar kembali disebut sebagai pemain dalam proyek Alquran di Kementerian Agama. Hal ini diungkap oleh Direktur PT Sinergi Pustaka
BERITA TERKAIT
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru