Saksi Sebut Galumbang Tidak Pernah Minta Commitment Fee Terkait Proyek BTS

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G Galumbang Menak Simanjuntak disebut tidak pernah meminta commitment fee.
Hal tersebut diungkapkan mantan Direktur PT Lintas Artha, Bramudya Hadinoto, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/10).
"Saya tidak pernah mendengar ada permintaan commitment fee dari Pak Galumbang apabila ingin bergabung dengan konsorsium dan mengikuti tender,” kata Bramudija.
Pada persidangan sebelumnya, Arya Damar menyebut mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjutak meminta commitment fee sebesar 10 persen kepada Lintas Artha apabila ingin bergabung ke dalam konsorsium peserta tender pengadaan BTS 4G di BAKTI Kominfo.
"Berdasarkan keterangan saksi Bramudija, terbukti bahwa klien kami Galumbang tidak pernah meminta commitment fee dari Dirut Lintas Artha, Arya Damar dalam proyek Pembangunan menara BTS 4G," kata kuasa hukum Galumbang, Magdir Ismail.
"Bahkan diakui juga dalam rapat-rapat direksi Lintas Artha, tidak pernah ada pembahahasan permintaan commitment fee sebesar 10 persen," lanjutnya.
Menurut Maqdir, kesaksian Arya yang menyebut kliennya meminta commitment fee merupakan upaya untuk terhindar dari tindak pidana gratifikasi atau suap.
"Setelah dikonfirmasi dengan Galumbang Menak bahwa yang bersangkutan tidak pernah meminta, menerima, dan bertanya mengenai commitment fee," ucap Maqdir.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G, Galumbang Menak Simanjuntak disebut tidak pernah meminta commitment fee
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK