Saksi Sebut Indoguna Ikut Danai Munas PKS
Selasa, 23 Juli 2013 – 06:00 WIB
Dalam surat dakwaan, PT Indoguna merupakan pemberi suap kepada LHI melalui sahabat karibnya, Ahmad Fathanah. Suap itu diberikan guna memuluskan permohonan tambahan kuota daging impor. PT Indoguna memang sulit menambah kuota daging impor. Surat permohonan mereka berkali-kali ditolak Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Juga:
Selain uang Rp 98 juta, PT Indoguna diminta menyiapkan biaya pembelian tiket dan akomodasi perjalanan LHI, Fathanah, Soewarso, serta Elda Devianne Adiningrat ke Medan. Yang meminta tiket itu adalah Fathanah melalui Elda untuk disampaikan kepada Dirut Indoguna Maria Elizabeth Liman.
Dana lainnya mengalir ketika Maria meminta anaknya yang juga direktur operasi PT Indoguna, Arya Abdi Effendi, menyerahkan uang Rp 300 juta. Uang itu diserahkan kepada Ahmad Fathanah melalui Elda.
Dalam sidang kemarin, jaksa memang menghadirkan sejumlah karyawan PT Indoguna dan anak perusahaannya yang berkaitan dengan pemberian uang untuk Fathanah maupun LHI. Saat memberikan keterangan, Puji juga mengungkapkan adanya catatan pengeluaran kas Rp 30 juta. Uang perusahaan tersebut diserahkan kepada Prabowo Respatiyo Caturroso yang saat itu menjabat Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan.
JAKARTA - Sejumlah fakta bergulir dalam sidang kasus suap pengaturan kuota daging impor dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Salah satunya,
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini