Saksi Sebut Jumlah Senpi dan Peluru yang Dimiliki Dito Mahendra Tidak Wajar
jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Dito Mahendra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/2).
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni anggota Subbid Sendak Baintelkam Polri Nyoman Aryawan.
Dalam persidangan, jaksa juga memperlihatkan senjata api hingga peluru yang disita dari Dito Mahendra.
"Izin yang mulia kami perlihatkan senpinya," kata jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim I Dewa Made Budiwatsara mengizinkan jaksa memperlihatkan senpi tersebut. Senjata dan peluru itu diletakkan berjejer di atas meja jaksa.
"Itu senjata sudah diamankan semua, kan?" tanya Ketua Majelis Hakim I Dewa Made Budiwatsara. "Sudah," jawab jaksa Pompy Polansky Alanda.
Jaksa kemudian memperlihatkan satu persatu senpi tersebut di hadapan majelis hakim, beserta ribuan peluru yang dibawa dalam sebuah tas.
Lalu, jaksa menanyakan kepada saksi. "Ini yang saya angkat ini senjata api?" tanya jaksa. "Siap senpi," jawab Aryawan.
Saksi dari JPU menyebut jumlah senpi dan peluru yang dimiliki Dito Mahendra, tidak wajar.
- Pelaku-Korban Penculikan di Bandung Pernah Memadu Asmara, Berujung Pahit
- Anggota DPR Harap Tak Semua Satuan Polri Berhak Gunakan Senpi
- Buntut Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Polda Jateng Akan Evaluasi Penggunaan Senpi
- Komisi III Ingin Sanksi Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Tak Cuma Etik, tetapi Pidana
- Soroti Pengawasan Senpi di Polri, Direktur IPIC: Jangan Cuma Formalitas
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti