Saksi Sebut Lin Che Wei Tak Punya Pengaruh Besar

Saksi Sebut Lin Che Wei Tak Punya Pengaruh Besar
Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjalani sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Majelis Hakim menghadirkan tiga saksi, salah satunya Oke Nurwan sebagai saksi atas kasus suap korupsi pengurusan izin ekspor minyak goreng. ANTARA FOTO/Henry Purba/YU

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan terdakwa Lin Che Wei bukan menjadi penentu dalam setiap keputusan maupun kebijakan yang diambil dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng.

Menurut dia, segala saran dan usulan yang disampaikan Lin Che Wei kepada pejabat Kemendag tidak bersifat mengikat.

Hal itu disampaikan Oke Nurwan saat dicecar Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi dalam penerbitan persetujuan ekspor crude apalm oil (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/9).

Saat persidangan, Oke menerangkan bahwa Lin Che Wei beberapa kali ikut dalam rapat di Kemendag.

Hakim Liliek kemudian bertanya lagi apakah setiap usulan yang disampaikan Lin Che Wei dalam rapat, termasuk mengenai kewajiban domestic market obligation (DMO) maupun persetujuan ekspor CPO bersifat mengikat.

“Tidak mengikat, Yang Mulia,” jawab Oke singkat.

Dalam keterangan lanjutannya, Oke mengatakan kebijakan Domestic Market obligation (DMO) sebesar 20 persen sebagai syarat persetujuan ekspor CPO dan turunannya bukan berasal dari usulan Lin Che Wei.

“Untuk kebijakan DMO 20 persen itu berasal dari Kemendag," kata dia.

Segala saran dan usulan yang disampaikan Lin Che Wei kepada pejabat Kemendag tidak bersifat mengikat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News