Saksi Sebut Lin Che Wei Tak Punya Pengaruh Besar
Dia menambahkan ide kebijakan itu pernah disampaikan ke luar. "Pernah juga disampaikan saat rapat dengan DPR,” kata Oke.
Sebagaimana diketahui, JPU dalam dakwaannya menyatakan bahwa usulan DMO sebesar 20 persen sebagai syarat penerbitan persetujuan ekspor CPO merupakan usulan dari Lin Che Wei, satu dari lima terdakwa dalam perkara ini.
Kebijakan DMO minyak goreng ini di antaranya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2/2022 dan Permendag 8/2022.
Dalam persidangan tersebut, Oke juga mengakui Lin Che Wei diundang hadir dalam rapat di Kemendag sebagai Tim Asistensi Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Yang saya tahu dia adalah anggota Tim Asistensi yang punya keahlian di bidang ekonomi dan banyak membantu sejumlah kementerian. Saya juga tahu dia punya keahlian dan pengetahuan di industri sawit,” ucap Oke.
Menurut Oke, pekerjaan yang dilakukan Lin Che Wei dalam membantu Kemendag di antaranya pelaksanaan program pledge, yang merupakan komitmen pelaku usaha untuk ikut membantu mengatasi kelangkaan minyak goreng dengan menyediakan minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Namun, tabel data pelaksanaan program pledge yang dibuat Lin Che Wei tidak bisa dijadikan patokan realisasi distribusi DMO untuk persetujuan ekspor CPO.
“Tabel data itu hanya untuk menunjukkan tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap program pledge, bukan untuk menggambarkan realisasi DMO,” tukas Oke.
Segala saran dan usulan yang disampaikan Lin Che Wei kepada pejabat Kemendag tidak bersifat mengikat.
- Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI
- Hadiri APEC di Peru, Mendag Perkuat Dukungan Perdagangan Multilateral
- Kemendag Dorong Pengusaha Mikro Ekspansi di Pasar Global lewat 'UMKM BISA Ekspor'
- Kejagung Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka, Inilah Kasusnya
- Ekspor Kopi Meningkat, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional