Saksi Sebut Mantan Ketum PAN Kecipratan Dana
Kamis, 13 Juni 2013 – 15:59 WIB
JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/6), kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung Tahun Anggaran 2006, pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan. Ia mengatakan, yang tahu betul maksud aliran dana dari proyek pengadaan itu ke Sutrisno Bachir adalah sepupunya, Nungki Syahrul. Bahkan, menurut dia, duit itu juga masuk ke rekening perusahaan Sutrisno Bachir, PT Selaras Inti Internasional.
Sejumlah saksi kembali dihadirkan. Antara lain, Yurida Adlaini dari Yayasan Sutrisno Bachir (Sutrisno Bachir Foundation / SBF). Di hadapan Ketua Majelis Hakim, yang dipimpin Nawawi Ponolango, saksi Yurida mengaku tahu ada aliran dana dari keuntungan proyek ini. Menurut Yurida, salah satu penerima aliran dana itu adalah mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Sutrisno Bachir.
"Betul ada aliran dana ke Sutrisno Bachir," kata Yurida saat bersaksi dalam sidang untuk terdakwa Ratna Dewi Umar, itu.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/6), kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan
BERITA TERKAIT
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis
- Mentrans Iftitah: Kesuksesan Milik Mereka yang Bekerja Keras