Saksi Sebut Mantan Ketum PAN Kecipratan Dana
Kamis, 13 Juni 2013 – 15:59 WIB
JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/6), kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung Tahun Anggaran 2006, pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan. Ia mengatakan, yang tahu betul maksud aliran dana dari proyek pengadaan itu ke Sutrisno Bachir adalah sepupunya, Nungki Syahrul. Bahkan, menurut dia, duit itu juga masuk ke rekening perusahaan Sutrisno Bachir, PT Selaras Inti Internasional.
Sejumlah saksi kembali dihadirkan. Antara lain, Yurida Adlaini dari Yayasan Sutrisno Bachir (Sutrisno Bachir Foundation / SBF). Di hadapan Ketua Majelis Hakim, yang dipimpin Nawawi Ponolango, saksi Yurida mengaku tahu ada aliran dana dari keuntungan proyek ini. Menurut Yurida, salah satu penerima aliran dana itu adalah mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Sutrisno Bachir.
"Betul ada aliran dana ke Sutrisno Bachir," kata Yurida saat bersaksi dalam sidang untuk terdakwa Ratna Dewi Umar, itu.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/6), kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan
BERITA TERKAIT
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus