Saksi Sebut Nazar Menyesal Anas tak Bisa Diatur
jpnn.com - JAKARTA - Mantan tenaga ahli Muhammad Nazaruddin di DPR, Nuril Anwar bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/8), dalam persidangan atas Anas Urbaningrum yang menjadi terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang. Nuril dalam kesaksiannya menyatakan, Nazaruddin justru sangat menyesal ketika Anas terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Menurut Nuril, penyesalan Nazaruddin karena ternyata Anas ketika sudah menjadi Ketua Umum PD tidak bisa diatur-atur lagi. "Dia (Nazaruddin, red) sampaikan sangat menyesal ketika Mas Anas menang karena tidak bisa diatur-atur. Misalnya dalam urusan proyek, Mas Anas lebih asyik konsolidasi ke daerah-daerah. Itu yang buat dia (Nazaruddin, red) menyesal," kata Nuril saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/8).
Pada 23 Mei 2011, Nazaruddin pun pergi ke Singapura. Kepergian Nazar itu setelah KPK mengusut kasus suap Wisma Atlet SEA Games yang menjerat Mindo Rosalina Manulang.
Namun, Nuril mengaku tetap menjalin komunikasi dengan Nazaruddin. Dalam pembicaraan dengan Nuril, Nazaruddin mengatakan bahwa Anas sudah tidak memiliki komitmen lagi. Karena itu, Nazar menginginkan perlu ada pemilihan ulang ketua umum.
"Dia sampaikan ke saya, "Ril, Mas Anas sudah tidak committed, semua sudah tidak committed dengan saya. Jadi perlu pemilihan ulang baru ketua umum, KLB (kongres luar biasa, red) istilahnya," tandas Nuril.(gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan tenaga ahli Muhammad Nazaruddin di DPR, Nuril Anwar bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/8), dalam persidangan atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar