Saksi Sebut Pejabat Bakamla Kecipratan Uang
"Jangan seolah-olah orang ini menerima uang, asas praduga tak bersalah itu harus ada. Jangan sampai hanya menduga-duga, cari dong buktinya," kata Saut
Dia menegaskan, KPK harus profesional mengusut perkara ini. Menurut dia, harus ada bukti kuat agar perkara tak hanya membuat gaduh karena disebutnya sejumlah nama yang diduga menerima uang.
"Jangan sampai kasus ini seksi karena menduga-duga. Kan yang ada barang bukti kita bicara. Kalau memang ada uang Rp 54 miliar (uang suap), tunjukan dong," katanya.
Dia mengatakan, selama sidang belum pernah melihat bukti tersebut. Dia menilai selama ini KPK hanya menduga-menduga. "Sekarang saya tantang KPK hadirkan uang itu (Rp 54 miliar) disidang kalau memang ada," tegas Saut.
Seperti diketahui, Fahmi didakwa menyuap pejabat Bakamla Eko Susilo Hadi terkait proyek satelit monitoring Bakamla. Suap diberikan melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. Sedangkan Bambang Udoyo saat ini sudah berstatus tersangka namun penanganannya dilakukan oleh Puspom TNI.(boy/jpnn)
Dugaan aliran dana suap proyek satelit monitoring ke oknum pejabat Bakamla terungkap di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4).
Redaktur & Reporter : Boy
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat