Saksi Sebut Pekerjaan Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam Berkualitas Baik
Saksi Erwin mengatakan saat beberapa kali berkunjung ke kantor terdakwa Nehemia Indrajaya, dia bertemu seseorang yang bernama Fandy yang sebelumnya sudah dikenalnya.
"Untuk komunikasi di lapangan saya selalu berkomunikasi dengan Irfan sebagai PIC dari PT Truba Engineering Indonesia," ungkap Erwin.
Adapun dalam fakta persidangan diketahui bahwa kedua orang tersebut, Fandy dan Irfan merupakan karyawan dari PT Haga Jaya Mandiri milik Hengky Pribadi.
Kuasa Hukum terdakwa Nehemia Indrajaya, Wa Ode meminta melalui ketua majelis hakim agar JPU menghadirkan saksi fakta saat persidangan pekan depan, 19 Februari 2025, yaitu Hengky Pribadi, Ahmad Affandy alias Fandy, Mellisa, dan Nurhadi alias Eddy.
"Agar perkara ini dapat lebih jelas dan terang benderang," kata Wa Ode di akhir persidangan.(fat/jpnn)
Saksi yang dihadirkan JPU menyebut pekerjaan pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIK SBS berkualitas baik.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Vonis Harvey Mois Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan
- Praktisi Hukum Edi Danggur: Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Sangat Politis
- Eks Staf Ahli DPD yang Laporkan Senator RAA ke KPK Merasa Diintervensi
- PP GPA Minta KPK Tetapkan Tersangka Aktor Dugaan Korupsi CSR BI
- Website Kejagung Diduga Diretas, Sahroni: Utamakan Perlindungan Data
- Kejagung Paling Dipercaya Memberantas Korupsi, Sahroni: Ini Era Keemasan Kejaksaan