Saksi Sebut Pekerjaan Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam Berkualitas Baik

Saksi Erwin mengatakan saat beberapa kali berkunjung ke kantor terdakwa Nehemia Indrajaya, dia bertemu seseorang yang bernama Fandy yang sebelumnya sudah dikenalnya.
"Untuk komunikasi di lapangan saya selalu berkomunikasi dengan Irfan sebagai PIC dari PT Truba Engineering Indonesia," ungkap Erwin.
Adapun dalam fakta persidangan diketahui bahwa kedua orang tersebut, Fandy dan Irfan merupakan karyawan dari PT Haga Jaya Mandiri milik Hengky Pribadi.
Kuasa Hukum terdakwa Nehemia Indrajaya, Wa Ode meminta melalui ketua majelis hakim agar JPU menghadirkan saksi fakta saat persidangan pekan depan, 19 Februari 2025, yaitu Hengky Pribadi, Ahmad Affandy alias Fandy, Mellisa, dan Nurhadi alias Eddy.
"Agar perkara ini dapat lebih jelas dan terang benderang," kata Wa Ode di akhir persidangan.(fat/jpnn)
Saksi yang dihadirkan JPU menyebut pekerjaan pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIK SBS berkualitas baik.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Wilmar Group Suap Hakim Rp 60 M Demi Lepas dari Korupsi CPO, Ada Peran Marcella Santoso
- Putusan Hakim di Perkara Korupsi PLTU Bukit Asam Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan
- Suap ke Hakim Rp 60 Miliar, Hinca: Ada Korupsi Besar yang Mau Ditutupi
- Dikaitkan dengan Kasus Suap Hakim Perkara Korupsi CPO, Zarof Ricar: Jahat Banget
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA
- Obok-Obok Rumah Ridwan Kamil, KPK Sita Barang Mewah