Saksi Sebut Perusahaan Setnov Ikut Tender Proyek e-KTP
Kamis, 27 April 2017 – 12:02 WIB

Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4) sebagai saksi persidangan perkara korupsi e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.Com
Untuk diketahui, pengusaha Andi Narogong pernah mengumpulkan sepuluh pengusaha dan pihak Kemendagri serta tim teknis proyek e-KTP di ruko miliknya di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan pada kurun waktu 2010. Pertemuan itu bertujuan untuk menyiapkan desain proyek e-KTP.
Selanjutnya pihak yang berkumpul itu disebut dengan Tim Fatmawati. Andi lantas membentuk tiga konsorsium. Yakni, konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), konsorsium Astragraphia, dan konsorsium Murakabi.
Dua konsorsium dibentuk sebagai pendamping PNRI. Lelang kemudian diatur untuk memenangkan konsorsium PNRI.(put/jpg)
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Wirawan Tanzil pada persidangan atas Irman dan Sugiharto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis