Saksi Sebut Perusahaannya Merugi Rp 1 Triliun Akibat Kebijakan HET Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Petinggi PT Wilmar Group Thomas Tonny Muksim mengatakan pihaknya mengalami kerugiaan sekitar Rp 1 trilun akibat kebijakan harga eceran tertinggi (HET) pemerintah mengenai minyak goreng.
Thomas menyampaikan itu saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Jumat (10/11).
"Setahu saya (merugi) di atas Rp 1 triliun. Persisnya berapa saya enggak tahu," kata Thomas.
Kebijakan HET itu membuat perusahaan harus menjual minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu.
Menurutnya, kebijakan itu diambil pemerintah untuk mengatasi kelangkaan minya goreng di masyarakat.
Namun, setelah HET dicabut, minyak goreng kembali ramai di pasaran.
"Pada saat itu karena ketentuan untuk HET dicabut dan kembali dengan harga pasar, pada hari itu barang sudah ada di pasar," ucap Thomas.
Thomas menjelaskan PT Wilmar kemudian menjual minyak goreng dengan harga Rp 21 ribu. Permintaan minyak goreng di masyarakat juga meningkat.
Saksi menyebut minyak goreng kembali ramai di pasaran setelah pemerintah mencabut HET.
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Belasan Perusahaan ini Raih Penghargaan dari Majalah SWA dan Business Digest
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat