Saksi Sebut Perusahaannya Merugi Rp 1 Triliun Akibat Kebijakan HET Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Petinggi PT Wilmar Group Thomas Tonny Muksim mengatakan pihaknya mengalami kerugiaan sekitar Rp 1 trilun akibat kebijakan harga eceran tertinggi (HET) pemerintah mengenai minyak goreng.
Thomas menyampaikan itu saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Jumat (10/11).
"Setahu saya (merugi) di atas Rp 1 triliun. Persisnya berapa saya enggak tahu," kata Thomas.
Kebijakan HET itu membuat perusahaan harus menjual minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu.
Menurutnya, kebijakan itu diambil pemerintah untuk mengatasi kelangkaan minya goreng di masyarakat.
Namun, setelah HET dicabut, minyak goreng kembali ramai di pasaran.
"Pada saat itu karena ketentuan untuk HET dicabut dan kembali dengan harga pasar, pada hari itu barang sudah ada di pasar," ucap Thomas.
Thomas menjelaskan PT Wilmar kemudian menjual minyak goreng dengan harga Rp 21 ribu. Permintaan minyak goreng di masyarakat juga meningkat.
Saksi menyebut minyak goreng kembali ramai di pasaran setelah pemerintah mencabut HET.
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan Ini, Begini Harapan Bea Cukai
- Usut Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Periksa Bos PT Andhisakti Solusi Komputindo
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI