Saksi Sebut Perusahaannya Merugi Rp 1 Triliun Akibat Kebijakan HET Pemerintah

jpnn.com, JAKARTA - Petinggi PT Wilmar Group Thomas Tonny Muksim mengatakan pihaknya mengalami kerugiaan sekitar Rp 1 trilun akibat kebijakan harga eceran tertinggi (HET) pemerintah mengenai minyak goreng.
Thomas menyampaikan itu saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Jumat (10/11).
"Setahu saya (merugi) di atas Rp 1 triliun. Persisnya berapa saya enggak tahu," kata Thomas.
Kebijakan HET itu membuat perusahaan harus menjual minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu.
Menurutnya, kebijakan itu diambil pemerintah untuk mengatasi kelangkaan minya goreng di masyarakat.
Namun, setelah HET dicabut, minyak goreng kembali ramai di pasaran.
"Pada saat itu karena ketentuan untuk HET dicabut dan kembali dengan harga pasar, pada hari itu barang sudah ada di pasar," ucap Thomas.
Thomas menjelaskan PT Wilmar kemudian menjual minyak goreng dengan harga Rp 21 ribu. Permintaan minyak goreng di masyarakat juga meningkat.
Saksi menyebut minyak goreng kembali ramai di pasaran setelah pemerintah mencabut HET.
- 25 Tahun Eksis di Industri, Deretan Merek Ini Raih Golden Brand of The Year 2025
- Mantap! 72 Ton Wasabi Produksi Perusahaan Asal Semarang Tembus Pasar Jepang
- Kantongi Izin Kawasan Berkat, PT Globalindo Intimates Siap Dorong Ekspor Garmen dari Klaten
- Direktur PT NWR Sampaikan Duka Mendalam atas Kecelakaan Tragis di Sungai Segati
- Kapolri Jamin Harga Pangan Stabil Sesuai HET Saat Ramadan
- Bea Cukai Terbitkan Izin PLB untuk PT GSK Electronics Indonesia, Ini Harapannya