Saksi Sebut Perusahaannya Merugi Rp 1 Triliun Akibat Kebijakan HET Pemerintah

jpnn.com, JAKARTA - Petinggi PT Wilmar Group Thomas Tonny Muksim mengatakan pihaknya mengalami kerugiaan sekitar Rp 1 trilun akibat kebijakan harga eceran tertinggi (HET) pemerintah mengenai minyak goreng.
Thomas menyampaikan itu saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Jumat (10/11).
"Setahu saya (merugi) di atas Rp 1 triliun. Persisnya berapa saya enggak tahu," kata Thomas.
Kebijakan HET itu membuat perusahaan harus menjual minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu.
Menurutnya, kebijakan itu diambil pemerintah untuk mengatasi kelangkaan minya goreng di masyarakat.
Namun, setelah HET dicabut, minyak goreng kembali ramai di pasaran.
"Pada saat itu karena ketentuan untuk HET dicabut dan kembali dengan harga pasar, pada hari itu barang sudah ada di pasar," ucap Thomas.
Thomas menjelaskan PT Wilmar kemudian menjual minyak goreng dengan harga Rp 21 ribu. Permintaan minyak goreng di masyarakat juga meningkat.
Saksi menyebut minyak goreng kembali ramai di pasaran setelah pemerintah mencabut HET.
- Menaker Yassierli Ungkap Ada 40 Perusahaan Belum Bayar THR
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Ayam Panggang Mbah Dinem di Klaten Rendah Kolesterol, Tanpa Minyak Goreng
- Usut Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Saksi dan Pelapor
- Altair Dialogue Resmi Berdiri, Targetkan Jadi Rumah bagi Ribuan Streamer
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal