Saksi Sebut Perusahaannya Merugi Rp 1 Triliun Akibat Kebijakan HET Pemerintah
Jumat, 11 November 2022 – 01:18 WIB
"Ada namanya refaksi harga ekonomi yang harusnya kami dapatkan dari pemerintah itu belum dibayarkan," tambah Juniver.
Dalam dakwaan, penuntut umum menyebut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp 18,3 triliun. (tan/JPNN)
Saksi menyebut minyak goreng kembali ramai di pasaran setelah pemerintah mencabut HET.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Belasan Perusahaan ini Raih Penghargaan dari Majalah SWA dan Business Digest
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat