Saksi Sebut Polri Tak Pernah Kirim LHA BG ke Unit Korsup KPK
jpnn.com - JAKARTA - Mantan pegawai di unit koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anhar Darwis menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan dari Polri tentang hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan. Anhar menyebut Polri memang tak pernah melaporkan LHA yang diterima dari PPATK pada 2010 lalu itu ke bagian koordinasi supervisi KPK.
"Waktu itu tidak ada LHA dari kepolisian ataupun surat ke unit koordinasi supervisi," kata Anhar saat menjadi saksi fakta dalam persidangan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Anhar bekerja di unit koordinasi supervisi dari tahun 2009 sampai 2014. Ia mengaku tidak mendapatkan informasi apapun terkait penyelidikan yang dilakukan Polri terhadap dugaan rekening gendut Budi Gunawan.
"Saya tidak dapat informasi apapun dari Polri tentang penyelidikan Pak Budi Gunawan yang dilakukan oleh kepolisian," ujar Anhar.
Pada saat KPK menyelidiki kasus itu, lanjut Anhar, penyelidik di komisi antirasuah itu juga tidak pernah melakukan koordinasi dengan unit koordinasi supervisi. Anwar mengaku tidak tahu alasannya. "Tapi, itu kewenangan unit masing-masing," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan pegawai di unit koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anhar Darwis menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Ada Honorer Perlu Penanganan Lebih Khusus
- Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini
- Sedikit Banget Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Ya Ampun
- Lantik 11 Pejabat di Kemenhut, Raja Juli Bicara Kerja Sama Mewujudkan Asta Cita
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Bu Rini Sampai Libatkan Kemendagri
- Seleksi PPPK: DPD RI Ingatkan KemenPAN-RB soal Komitmen tentang Non-ASN