Saksi Sebut Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Dikerjakan PT HJM dan HP
jpnn.com - Saksi kembali mengungkap peran PT Haga Jaya Mandiri (HJM) dan pemilik perusahaan itu, Hengky Pribadi (HP) dalam proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam pada PLN UIK SBS.
Keterangan ini disampaikan saksi yang dihadirkan saat sidang lanjutan dugaan korupsi proyek tersebut di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (5/2/2025).
Para saksi dihadirkan untuk tiga terdakwa, yakni Bambang Anggono (Mantan General Manager PLN UIK SBS), Budi Widi Asmoro (Mantan SRM Engineering PLN UIK SBS) dan Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).
Adapun enam saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan itu ialah Abdi Nafi (Mantan Manager PLN UPK Bukit Asam), Fitratul Qadri (Mantan Asisten Manager Engineering PLN UPK Bukit Asam), Satria Prasetya Nugraha (Mantan Staf Perencana Pengadaan PLN UIK SBS).
Kemudian, saksi Feri Setiawan Efendi (Mantan Pejabat Perencana Pengadaan PLN UIK SBS), Rizal Sirait (Mantan SRM Keuangan PLN UIK SBS), Martono (Mantan Manager Senior Anggaran III PLN Pusat).
Saksi Satria dan Feri menyampaikan selama mereka bertugas pada bagian Perencana Pengadaan PLN UIK SBS, semua urusan administrasi pada bagian Perencana Pengadaan hingga pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam dikerjakan oleh PIC/staf PT Truba Engineering Indonesia dan PT HJM.
Di antara PIC/staf tersebut ialah Fandy alias Achmad Afandy dan Eddy alias Nurhadi, karyawan PT HJM atau yang dikenal saksi Feri dengan panggilan "Upin dan Ipin".
Keterangan serupa telah disampaikan sejumlah saksi dalam sidang sebelumnya, seperti Handono, Riswanto, Nurhappy dan Fritz bahwa kedua orang yang dikenal sebagai "Upin dan Ipin" merupakan karyawan PT Haga Jaya Mandiri.
Saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam ungkap peran PT HJM dan Hengky Pribadi selaku pemilik.
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Indikasi Korupsi Pagar Laut Sebaiknya Diusut Kejaksaan Agung
- Kuasa Hukum Anggap Penetapan Tersangka Hasto oleh KPK Cacat Hukum
- Bicara di Praperadilan, Kubu Hasto Anggap Penyitaan Barang oleh KPK Tidak Sah
- Penasihat Hukum Sebut KPK Dianggap Kelewatan Mentersangkakan Hasto
- KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila, 11 Mobil Disita