Saksi Sebut PT Duta Palma Tak Wajib Bayar PNBP Karena Belum Miliki Legalitas
Dia menganggap kejaksaan sudah salah memahami mengenai kasus ini.
“Kami tanya tadi, apakah ini untuk perkebunan atau pemanfaatan kayu? Pemanfaatan kayu, sedangkan sengketa ini adalah membuka lahan perkebunan untuk sawit," katanya.
Juniver mengatakan dari kesaksian Adi Mukadi juga diperoleh kesimpulan bahwa persoalan yang menimpa kliennya tak tepat diproses. Apalagi, jika merujuk UU Cipta Kerja.
"Sebetulnya tidak ada pelanggaran. Masih ada kewenangan kalau dokumennya tidak lengkap akan dipenuhi dalam waktu tiga tahun sejak 2020, yaitu sesuai UU Cipta Kerja," pungkas Juniver.
Seperti diketahui, Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Tan/jpnn)
Saksi menyampaikan kelompok perusahaan Duta Palma menggunakan kawasan hutan untuk perkebunan sehingga tidak wajib membayar DR dan PSDH.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini