Saksi Sebut PT Duta Palma Tak Wajib Bayar PNBP Karena Belum Miliki Legalitas

Saksi Sebut PT Duta Palma Tak Wajib Bayar PNBP Karena Belum Miliki Legalitas
Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Adi Mukadi mengungkapkan PT Duta Palma Group tidak wajib untuk membayar Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) berupa dana reboisasi (DR) dan provisi sumber daya hutan (PSDH). ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Dia menganggap kejaksaan sudah salah memahami mengenai kasus ini.

“Kami tanya tadi, apakah ini untuk perkebunan atau pemanfaatan kayu? Pemanfaatan kayu, sedangkan sengketa ini adalah membuka lahan perkebunan untuk sawit," katanya.

Juniver mengatakan dari kesaksian Adi Mukadi juga diperoleh kesimpulan bahwa persoalan yang menimpa kliennya tak tepat diproses. Apalagi, jika merujuk UU Cipta Kerja.

"Sebetulnya tidak ada pelanggaran. Masih ada kewenangan kalau dokumennya tidak lengkap akan dipenuhi dalam waktu tiga tahun sejak 2020, yaitu sesuai UU Cipta Kerja," pungkas Juniver.

Seperti diketahui, Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Tan/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Pajak Roket

Saksi menyampaikan kelompok perusahaan Duta Palma menggunakan kawasan hutan untuk perkebunan sehingga tidak wajib membayar DR dan PSDH.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News