Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat

Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat
Persidangan terdakwa perkara dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/8/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan dengan terdakwa Harvey Moeis, Kamis (12/9).

Salah satu saksi yang hadir adalah Staf General Affair PT Refined Bangka Tin (PT RBT) Adam Marcos.

Kepada majelis hakim, dia mengaku diminta Suparta selaku Direktur Utama PT RBT periode 2018 untuk membantu meningkatan produksi PT Timah.

Hal itu dilakukan dengan membina penambang rakyat dan melakukan pembayaran ke penambang atau kolektor bijih timah tersebut.

"Semua pasir (pasir timah) yang dikumpulkan digunakan hanya untuk kepentingan PT Timah," tutur Adam dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Menurutnya, kala itu ada imbauan dari mantan Kapolda Bangka Belitung untuk meningkatkan produksi PT Timah, dan mesti menghubungi pihak PT Timah terkait peningkatan produksi.

Akhirnya, dia bertemu dengan pihak PT Timah yang dalam hal ini Kanit Darat, untuk kemudian diajak ke IUP PT Timah dan berkeliling melihat bekas tambang.

Adam pun diminta pihak PT Timah untuk mengumpulkan pasir hasil penambangan rakyat. Namun, masyarakat tidak ingin memberikan lantaran hanya mau pembayaran tunai.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan dengan terdakwa Harvey Moeis, Kamis (12/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News