Saksi Sebut Putri Ikut Nyabu

Saksi Sebut Putri Ikut Nyabu
Saksi Sebut Putri Ikut Nyabu
Merasa tak menemukan kaitan dalam kepemilikan sabu-sabu itu, Edi yang perwira menengah di Mabes Polri itu sempat dilepas sebelum akhirnya ditangkap kembali. Saat pemeriksaan urin, ketiga orang tersebut positif memakai narkoba.

Seperti diketahui, Putri dibekuk bersama Gaus dan Edi di Hotel Maharani, Mampang Prapatan. Mereka diduga mengonsumsi sabu-sabu. Putri didakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Putri dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sidang kemarin berjalan spesial karena dua ibu Putri hadir. Yakni ibu tiri Rika Callebaut dan ibu kandung Maya Firanti Noor. Saat masih sebagai istri Ari Sigit, Maya juga pernah tersangkut kasus narkoba. Pada Oktober 2000, anggota Polres Jakarta Barat menangkap Maya di pelataran Hotel Olimpic, Jakarta Barat. Ditemukan 1,5 gram sabu dari mobil dan tas yang dia bawa. "Lebih baik Putri menjalani rehabilitasi," kata Maya yang selama persidangan terlihat sembab.

Usai sidang, Putri kemudian memeluk Maya dan Rika yang berada di kursi pengunjung. Mereka kemudian berjalan bersama-sama menuju ruang tahanan khusus di belakang PN. Sejumlah pengawal keluarga juga ikut nimbrung di ruang tahanan berukuran empat meter persegi itu.

JAKARTA - Keterlibatan Putri Aryanti Haryowibowo dalam kasus narkoba terungkap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin (4/7). Saksi yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News