Saksi Sebut Sekjen Kemenag Keluhkan Intervensi Menag soal Penentuan Pejabat

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Khasan Effendy pada persidangan terhadap Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi yang menjadi terdakwa perkara suap jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Khasan merupakan anggota panitia seleksi jabatan tinggi di kementerian pimpinan Lukman Hakim Saifuddin itu.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/6), Khasan yang duduk di kursi saksi mengungkapkan keluhan Sekretaris Jenderal Kemenag M Nur Kholis Setiawan terkait pengisian jabatan tinggi di kementerian yang sebelumnya bernama Departemen Agama itu. Sebab, ada intervensi Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim.
“Sekjen mengeluh. Ada keinginan pimpinan (Menag, red) tetapi namanya tidak disebut,” ujar Khasan.
BACA JUGA: Jalani Pemeriksaan di KPK, Menag Jelaskan soal Uang di Ruang Kerjanya
Lebih lanjut Khasan mengatakan, ada intervensi untuk jabatan-jabatan di lingkungan Kemenag. Misalnya, meloloskan nama dalam proses seleksi.
“Misalnya bilang nama ini yang masuk, nama ini tidak. Ada permintaan nama ini ada, itu keinginan pimpinan,” katanya.
Meski demikian, Khasan tidak menyebut nama pesanan Menang Lukman. Sebab, Nur Kholis juga tidak membeberkan namanya.
Jaksa dari KPK menghadirkan saksi bernama Khasan Effendy yang membeber adanya intervensi Menag Lukman Hakim dalam penentuan pejabat tinggi Kemenag.
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI