Saksi Sebut Sekjen Kemenag Keluhkan Intervensi Menag soal Penentuan Pejabat
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Khasan Effendy pada persidangan terhadap Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi yang menjadi terdakwa perkara suap jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Khasan merupakan anggota panitia seleksi jabatan tinggi di kementerian pimpinan Lukman Hakim Saifuddin itu.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/6), Khasan yang duduk di kursi saksi mengungkapkan keluhan Sekretaris Jenderal Kemenag M Nur Kholis Setiawan terkait pengisian jabatan tinggi di kementerian yang sebelumnya bernama Departemen Agama itu. Sebab, ada intervensi Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim.
“Sekjen mengeluh. Ada keinginan pimpinan (Menag, red) tetapi namanya tidak disebut,” ujar Khasan.
BACA JUGA: Jalani Pemeriksaan di KPK, Menag Jelaskan soal Uang di Ruang Kerjanya
Lebih lanjut Khasan mengatakan, ada intervensi untuk jabatan-jabatan di lingkungan Kemenag. Misalnya, meloloskan nama dalam proses seleksi.
“Misalnya bilang nama ini yang masuk, nama ini tidak. Ada permintaan nama ini ada, itu keinginan pimpinan,” katanya.
Meski demikian, Khasan tidak menyebut nama pesanan Menang Lukman. Sebab, Nur Kholis juga tidak membeberkan namanya.
Jaksa dari KPK menghadirkan saksi bernama Khasan Effendy yang membeber adanya intervensi Menag Lukman Hakim dalam penentuan pejabat tinggi Kemenag.
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- LAN Sebut Kemenag Berhasil Mengembangkan Kepemimpinan Dalam PKN Tingkat II
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag