Saksi Sebut Subsidi Pemerintah Tak Bisa Bendung Harga Keekonomian CPO

Saksi Sebut Subsidi Pemerintah Tak Bisa Bendung Harga Keekonomian CPO
Fungsional Analis Perdagangan Direktorat Jenderal Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra mengatakan pemerintah telah berusaha keras untuk memastikan ketersediaan harga minyak goreng di pasaran sesuai dengan ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET). Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

"Ada selisih harga sekitar Rp 3.200-an akan diganti dengan dana BPDPKS. Ini kebijakan pertama," kata Indra.

Namun, kebijakan ini tak bertahan lama, sebab kebutuhan minyak goreng kemasan sederhana mencapai 200 juta liter.

Di sisi lain, para pelaku usaha hanya sanggup mengumpulkan sekitar 40 juta liter minyak goreng kemasan sederhana.

"Kalau mereka (pelaku usaha, red) akan berinvestasi mungkin dibutuhkan waktu cukup lama untuk mendatangkan mesin kemasan," tambah Indra.

Karena itu, pemerintah kembali mengeluarkan Permendag Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS sebagai kebijakan baru. Aturan ini berupaya membuat minyak goreng kemasan baik sederhana maupun premium jadi satu harga.

Kemudian, pemerintah mengeluarkan Permendag Nomor 06 Tahun 2022 sebagai aturan baru. Dalam kebijakan ini, minyak goreng dibagi ke tiga kategori, kemasan, kemasan sederhana, dan curah. Masing-masing kategori memiliki HET sendiri.

HET minyak goreng premium senilai Rp14 ribu. Minyak goreng kemasan Rp 13.500. Terakhir, minyak goreng curah seharga Rp 11 ribu.

Kebiajakan ini diperkuat dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2022. Kebijakan ini mengatur soal DMO. Regulasi ini meminta para pelaku usaha untuk melakukan subsidi minyak goreng. Pelaku usaha yang hendak ekspor diwajibkan untuk menenuhi DMO sebesar 20 persen ke dalam negeri sebelum melakukan ekspor.

HET CPO yang ditetapkan jauh selisihnya dari harga keekonomian yang sesungguhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News