Saksi Sebut Terdakwa Pembunuh Eno Selalu Sopan ke Perempuan
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Tangerang kemarin, Kamis (9/6), kembali menggelar sidang perkara pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah dengan terdakwa Rahmat Halim alias RAL (15). Agenda sidang lanjutan tersebut adalah pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa alias saksi meringankan.
Kubu RAL menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan yang berlangsung secara tertutup itu. Para saksi antara lain, Aping Ijang selaku kepala SMP tempat RAL bersekolah, Ahmad Hafiz guru bahasa Inggris dan dua teman sekelas RAL, yakni Opi dan Husnul Khatimah.
Kuasa hukum RAL, Alfan Sari usai persidangan mengatakan, keempat saksi meragukan kebenaran bahwa RAL terlibat dalam pembunuhan Eno. Mereka mengaku mengenal RAL sebagai anak yang baik dan sopan.
“Dia baik, sama perempuan cuek, biasa saja, enggak kayak cowok yang lain. Dia orangnya sopan sama perempuan. Makanya, sampai saat ini saya enggak yakin kalau Alim melakukan itu (pembunuhan-red),” ujar saksi Husnul seperti ditirukan oleh Alfan.
Sementara keterangan dari saksi Opi, lanjut Alfan, mementahkan pernyataan saksi penuntut umum dalam persidangan beberapa hari lalu yang mengaku pernah melihat RAL membawa sepeda motor dengan membonceng Eno Parihah. Di hadapan majelis hakim, saksi Opi mengatakan bahaw terdakwa tidak bisa mengendarai sepeda motor.
Opi mengetahui hal itu karena dia kerap membonceng terdakwa ke sekolah. “Kalau berangkat ke sekolah, Alim (RAL-red) itu setiap hari diantar jemput sama bapaknya. Kalau saya, seminggu dua kali mengantar Alim karena lebih banyak bapaknya,” ungkap Alfan menirukan kesaksian Opi.
Menurut Opi, terdakwa merupakan siswa yang berprestasi di sekolah. Buktinya, kata Opi, pada kelulusan sekolah tahun ini RAL masuk lima besar lulusan terbaik. “Dia pernah bilang sama saya mau nerusin sekolah ke pondok pesantren,” tambah Opi.
Dengan rampungnya pemeriksaan saksi meringankan, agenda sidang Eno dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung siang ini, Jumat (10/6) di PN Tangerang. (Hendra Saputra/Radar Banten/dil/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Tangerang kemarin, Kamis (9/6), kembali menggelar sidang perkara pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah dengan terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini