Saksi Sebut Tidak Ada Mandor saat Gedung Kejagung Terbakar
jpnn.com, JAKARTA - Sidang kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/3).
Agenda sidang sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Ada 4 saksi yang dihadirkan jaksa yakni Tarno, Syahrul, Halim, Karta.
Keempatnya juga merupakan terdakwa dalam kasus kebakaran gedung Kejagung. Mereka bersaksi untuk terdakwa Imam Sudrajat dan mandor proyek Uti Abdul Munir.
Dalam persidangan, jaksa menanyakan pada saksi terkait kehadiran mandor yang mengawasi pekerjaan renovasi gedung saat peristiwa kebakaran itu terjadi.
Tarno lantas menjawab saat itu tak ada mandor yang mengawasi.
"Pak Uti tanggal 8, 15 (mengawasi), tanggal 22 tidak ada," ungkap Tarno di ruang sidang, Senin.
Lebih lanjut, Tarno mengaku, dia dan tiga saksi lainnya pulang dari proyek sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat pulang ada dua office boy (OB) yang membersihkan sampah.
Sidang kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Kepercayaan Publik pada Kejagung Tinggi, Burhanuddin: Modal Politik Besar Presiden Prabowo
- Approval Rating Prabowo Tinggi, Kejaksaan Dinilai Berkontribusi
- Kejaksaan Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik versi Survei Indikator
- Ahli Hukum Pertanyakan Fungsi Intelijen di Kejaksaan
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah