Saksi Sebut Tidak Ada Mandor saat Gedung Kejagung Terbakar

jpnn.com, JAKARTA - Sidang kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/3).
Agenda sidang sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Ada 4 saksi yang dihadirkan jaksa yakni Tarno, Syahrul, Halim, Karta.
Keempatnya juga merupakan terdakwa dalam kasus kebakaran gedung Kejagung. Mereka bersaksi untuk terdakwa Imam Sudrajat dan mandor proyek Uti Abdul Munir.
Dalam persidangan, jaksa menanyakan pada saksi terkait kehadiran mandor yang mengawasi pekerjaan renovasi gedung saat peristiwa kebakaran itu terjadi.
Tarno lantas menjawab saat itu tak ada mandor yang mengawasi.
"Pak Uti tanggal 8, 15 (mengawasi), tanggal 22 tidak ada," ungkap Tarno di ruang sidang, Senin.
Lebih lanjut, Tarno mengaku, dia dan tiga saksi lainnya pulang dari proyek sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat pulang ada dua office boy (OB) yang membersihkan sampah.
Sidang kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung