Saksi Sebut Tidak Ada Mandor saat Gedung Kejagung Terbakar
jpnn.com, JAKARTA - Sidang kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/3).
Agenda sidang sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Ada 4 saksi yang dihadirkan jaksa yakni Tarno, Syahrul, Halim, Karta.
Keempatnya juga merupakan terdakwa dalam kasus kebakaran gedung Kejagung. Mereka bersaksi untuk terdakwa Imam Sudrajat dan mandor proyek Uti Abdul Munir.
Dalam persidangan, jaksa menanyakan pada saksi terkait kehadiran mandor yang mengawasi pekerjaan renovasi gedung saat peristiwa kebakaran itu terjadi.
Tarno lantas menjawab saat itu tak ada mandor yang mengawasi.
"Pak Uti tanggal 8, 15 (mengawasi), tanggal 22 tidak ada," ungkap Tarno di ruang sidang, Senin.
Lebih lanjut, Tarno mengaku, dia dan tiga saksi lainnya pulang dari proyek sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat pulang ada dua office boy (OB) yang membersihkan sampah.
Sidang kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal