Saksi Sebut Tidak Ada Mandor saat Gedung Kejagung Terbakar
Selasa, 16 Maret 2021 – 07:38 WIB

Empat saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan kebakaran Gedung Utama Kejagung di PN Jaksel, Senin (15/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Diketahui, dalam kasus tersebut, total sebanyak 6 orang jadi terdakwa. Pertama berkas perkara bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan tersangka Imam Sudrajat selaku pekerja pemasangan walpaper.
Kedua, berkas perkara bernomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan 4 tersangka, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim, di mana semuanya merupakan pekerja bangunan.
Ketiga, berkas perkara bernomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu tersangka, Uti Abdul Munir selaku mandor. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Sidang kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung