Saksi Sebut Tidak Ada Mandor saat Gedung Kejagung Terbakar

Saksi Sebut Tidak Ada Mandor saat Gedung Kejagung Terbakar
Empat saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan kebakaran Gedung Utama Kejagung di PN Jaksel, Senin (15/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Diketahui, dalam kasus tersebut, total sebanyak 6 orang jadi terdakwa. Pertama berkas perkara bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan tersangka Imam Sudrajat selaku pekerja pemasangan walpaper. 

Kedua, berkas perkara bernomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan 4 tersangka, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim, di mana semuanya merupakan pekerja bangunan.

Ketiga, berkas perkara bernomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu tersangka, Uti Abdul Munir selaku mandor. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Sidang kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News