Saksi Sebut Tidak Ada Uang Duta Palma ke Luar Grup Perusahaan
jpnn.com, JAKARTA - Staf Keuangan PT Darmex Plantation/Duta Palma Group Karenina Gunawan mengungkap perputaran uang antarperusahaan dalam grup berkisar Rp 1,7 triliun. Uang itu tercatat sebagai deviden serta penyertaan modal.
Tak ada penggunaan untuk pos lain atau kepentingan pribadi pihak mana pun atas dana itu.
Hal tersebut disampaikan Karenina dalam persidangan lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng.
"Yang saya tahu kebutuhannya hanya untuk kebutuhan operasional perusahaan saja," kata Karenina di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (28/11).
Karenina membantah perpindahan uang antarperusahaan di PT Duta Palma Group merupakan upaya pencucian uang.
"Tidak," tegas Karenina.
Dia juga mengungkapkan tidak ada pengalihan uang ke perusahaan lain. Menurut dia, uang hanya berputar di seputaran perusahaan milik Surya Darmadi.
Sementara itu, Inventory PT Duta Palma Group Jane mengatakan semua laporan keuangan diaudit setiap tahun. Jane juga menyebut ada pembagian deviden pada 2022, yang merupakan hasil laba perusahaan pada 2021.
Saksi membantah perpindahan uang antarperusahaan di PT Duta Palma Group merupakan upaya pencucian uang.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan