Saksi Sebut Tidak Ada Uang Duta Palma ke Luar Grup Perusahaan
Jane menyebut tidak ada dana yang ditransfer ke luar holding perusahaan atau ditransfer kepada orang yang bukan pemilik saham.
Dia membenarkan pertanyaan penasihat hukum Surya Darmadi bahwa pengiriman dana ke Asset Pacific merupakan penyertaan modal. Begitu juga penyertaan modal ke PT Monterado Mas.
Dalam dakwaan, disebutkan pada 2013, Surya melakukan pembayaran tanah dan bangunan perkantoran yang terletak di Jalan Salemba Raya dengan luas luas 2.180 meter persegi melalui PT Asset Pacific.
Dakwaan juga menyebut pada 2013, Surya melalui PT Asset Pacific melakukan penyetoran modal ke PT Tugu Tani (anak perusahaan) sebesar Rp 331.100.744.347.
Selanjutnya, melalui PT Tugu Tani, melakukan pembayaran tanah dan bangunan perkantoran yang terletak Jalan Arif Rahman Hakim No. 3 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dengan luas 16.250 meter persegi.
Saksi lainnya Admin Marketing PT Duta Palma Group Mega mengatakan dalam hal pembelian aset, perusahaan pasti memiliki dokumen kontrak yang menyatakan aset sudah berpindah, yakni Delivery Arder (DO).
"Untuk pembayaran harus ada Invoice dan faktur pajak, baru bisa dibayar, itu mutlak," ujarnya.
Dia memerinci dokumen penagihan diserahkan kepada bagian finance, kontrak kepada admin dan logistik, serta kepada TU yang di pabrik.
Saksi membantah perpindahan uang antarperusahaan di PT Duta Palma Group merupakan upaya pencucian uang.
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam