Saksi Sebut Transaksi Perusahaan Milik Surya Darmadi Dipakai untuk Operasional
jpnn.com, JAKARTA - Branch Manager PT Bank Mandiri (Persero) Jakarta cabang Palma Tower Efrinawati mengatakan transaksi di rekening perusahaan-perusahaan milik terdakwa Surya Darmadi mayoritas untuk kebutuhan operasional.
Hal itu diungkapkan Efrinawati saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng.
Tercatat ada lima perusahaan milik Surya Darmadi, yakni PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Sebruda Subur, dan PT Panca Agro Lestari yang membuka rekening di sana.
"Yang saya tahu, ya, ini terkait dengan operasional perusahaan," kata Efrinawati di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (19/12).
Efrinawati mengatakan perputaran duit itu pun terdokumentasi dari keterangan transaksi rekening.
"Kalau saya tahu itu operasional, biasanya suka ada di keterangan transaksinya. Tidak semuanya operasional, misalnya ada kalimat pembayaran, pembayaran pupuk atau apa," katanya.
Sementara itu, adik Surya Darmadi, Julia Riady Tan membantah ada duit mengalir kepadanya dari perusahaan abangnya itu.
"Tidak ada," kata Julia.
Saksi mengatakan perputaran duit itu pun terdokumentasi dari keterangan transaksi rekening.
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana