Saksi Sebut Zumi Zola Terima Rasuah untuk Ibunya dan PAN

Saksi Sebut Zumi Zola Terima Rasuah untuk Ibunya dan PAN
TERDAKWA: Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8). Foto: Fedrik Tarigan/JawaPos

"Saya kurang tahu keperluannya apa. Kalau nggak salah untuk Ibu Pak Gub (Herlina)," ungkapnya.

Asrul mengaku hanya ditugaskan untuk memberikan uang tersebut. Dia mengklaim tidak menerima sedikit pun uang itu. "Memberitahu aja info ke Zumi Laza," jelasnya.

Sebelumnya JPU KPK mendakwa Zumi Zola dengan dua dakwaan. Pertama, JPU mendakwa Zumi menerima gratifikasi senilai total Rp 44 miliar dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.

Kedua, KPK mendakwa mantan bintang sinetron itu itu memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Zumi melakukan aksinya bersama Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten III Sekda Provinsi Jambi Saipudin untuk meloloskan ARPBD JUambi 2018.(rdw/JPC)


Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan saksi bernama Asrul Pandapotang Sihotang untuk bersaksi pada persidangan terhadap Zumi Zola.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News