Saksi Sengketa Pilkada Kapuas Dilapor ke Mabes Polri

Saksi Sengketa Pilkada Kapuas Dilapor ke Mabes Polri
Saksi Sengketa Pilkada Kapuas Dilapor ke Mabes Polri
JAKARTA – Sengketa hasil pemilihan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melebar. Fakta baru yang ditemukan pada sidang gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap dua orang saksi yang dianggap memberikan keterangan palsu kini dilaporkan ke Kepolisian.

Kuasa Hukum Rahmadi G. Lentam menyebutkan kedua orang yang dilaporkan itu adalah M. Husni Barjam dan Enggo. Keduanya dianggap membuat keterangan palsu di atas sumpah sehingga bisa mengaburkan kebenaran yang ada untuk membuktikan fakta-fakta yang sesungguhnya.

"Keduanya telah memutarbalikan fakta. Mengaburkan kebenaran. Karena itu, saya dan kawan-kawan melaporkan perkara Memberikan Keterangan Palsu di Atas Sumpah yang dilakukan Husni Barjam dan Enggo ini ke Mabes Polri, Senin (4/2)," kata Rahmadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/3).

Rahmadi menjelaskan Husni dan Enggo menjadi saksi di MK pada Kamis (28/2) lalu. Keduanya mengaku sebagai tim sukses nomor urut 3. Padahal, mereka adalah tim sukses pasangan no urut 1 Ben Brahim-Muhajirin yang membagi-bagikan uang ke masyarakat sebelum waktu pencoblosan Pilkada Ulang Kabupaten Kapuas. Kata dia, nomor laporannya di Mabes Polri dengan No.Pol.: TBL/96/III/2013/Bareskrim.

JAKARTA – Sengketa hasil pemilihan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melebar. Fakta baru yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News