Saksi Sidang Andi Mallarangeng Dicecar soal Fee Proyek Hambalang
![Saksi Sidang Andi Mallarangeng Dicecar soal Fee Proyek Hambalang](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta merasa penasaran dengan patgulipat dalam pembagian fee sebesar 18 persen dari proyek sport center Hambalang. Karenanya, persoalan fee itu pula yang didalami majelis pada persidangan atas mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng yang digelar Senin (7/4).
Pada persidangan itu, ketua majelis hakim, Haswandi bertanya kepada mantan Manager Pemasaran Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya M. Arief Taufiqurrahman. Hakim tentang imbalan fee sebesar 18 persen dari perusahaan BUMN itu ke pihak lain. Pasalnya, pembagian fee itu jelas merugikan.
"Apa enggak hancur tuh proyek? Proyek yang harusnya bisa dinikmati masyarakat banyak, karena saudara berikan fee jadi tidak terlaksana. Itu terfikir enggak oleh saudara? Bisa enggak ke depan perusahan anda tidak berikan fee?" cecar Haswandi.
Arief yang duduk di kursi saksi pun memberi jawaban tegas. "Bisa pak. Sejak kasus Hambalang ini kita tidak terima (permintaan fee). Kita lelang fight (melawan) swasta, BUMN, dan luar negeri," ujarnya.
Hakim awalnya sempat menanyakan kepada Arief apa yang terjadi apabila PT Adhi Karya tidak memberikan imbalan untuk mendapatkan proyek Hambalang. "Apakah harus ada fee untuk mendapatkan suatu proyek?" kata hakim.
"Ya karena ada permintaan, ada kesempatan," kata Arief menjawab pertanyaan hakim.
Hakim tidak terlalu puas mendengar jawaban itu. Arief pun kembali ditanya soal tujuan imbalan dari Adhi Karya ke pihak lain. Hakim menanyakan, andaikan tanpa adanya fee apakah Adhi Karya juga memenangi tender Hambalang.
"Ya mungkin bisa tidak menang. Tapi tidak semua seperti itu. Ada proyek yang kita ikut lelang fight," ujar Arief.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta merasa penasaran dengan patgulipat dalam pembagian fee sebesar 18 persen dari proyek sport center
- Anggaran BPKN Sisa Rp 2,3 M setelah Kena Efisiensi 73 Persen
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Kasus Horman Dibekukan
- Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
- Bea Cukai Madiun Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Kejari Ngawi