Saksi Sidang e-KTP Dicecar soal Asal Uang Andi Narogong

Saksi Sidang e-KTP Dicecar soal Asal Uang Andi Narogong
Saksi perkara korupsi e-KTP, Vidi Gunawan saat pada persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Vidi Gunawan pada persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4). Vidi merupakan adik kandung pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pada persidangan itu, majelis hakim mencecar Vidi tentang asal-usul uang yang diserahkan Andi Narogong ke pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto yang menjadi terdakwa dalam perkara itu. “Apakah anda tahu kakak anda itu dapat uang dari mana?” ujar Hakim John Halasan Butarbutar yang memimpin persidangan.

Namun, Vidi mengaku tidak tahu asal muasal uang kakaknya. Hanya saja, dia memang mengaku pernah diminta kakaknya mengantar uang untuk Sugiharto.

Uang itu diserahkan kepada anak buah Sugiharto yang bernama Yosep Sumartono.  Menurut Vidi, penyerahan pertama sebesar USD 500 ribu dilakukan di Cibubur Junction.

Selanjutnya ada penyerahan USD 200 ribu di Holland Bakery, Jakarta Timur, USD 400 ribu di SPBU kawasan Bangka, Jakarta Selatan, dan USD 400 ribu di SPBU Auri.  “Kalau dari mana kakak saya punya uang sebanyak itu, saya tidak tahu yang mulia,” katanya.

Selain asal muasal, Vidi mengklaim tidak tahu peruntukan uang itu. “Silakan tanya langsung kepada kakak saya,” katanya.(boy/jpnn)


Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Vidi Gunawan pada persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News