Saksi Sidang Setnov Lupa Soal Uang, Pak Hakim Meradang

Saksi Sidang Setnov Lupa Soal Uang, Pak Hakim Meradang
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Yanto yang memimpin persidangan terhadap Setya Novanto. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meradang saat mendengar kesaksian pengusaha Made Oka Masagung pada persidangan terhadap Setya Novanto dalam perkara e-KTP, Senin (22/1). Sebab, Oka berkali-kali mengaku lupa saat ditanya soal aliran uang.

Oka merupakan rekan Novanto di organisasi sayap Partai Golkar, Kosgoro. Pada persidangan itu, Oka sering menjabab lupa ataupun tidak tahu saat ditanya oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Misalnya saja soal uang yang mengalir ke rekening perusahaan Oka di Bank OCBC, Singapura. Nama perusahaan Oka adalah Delta Energy Investment.

Dia disebut menerima uang yang berasal dari Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem senilai USD 1,8 juta pada 12 Juni 2012. Dalam jangka waktu dua hari, Oka sudah menarik uang itu.

Namun, Oka saat beraksi pada persidangan Setya Novanto justru mengaku tidak mengetahui bahwa uang tersebut kiriman Johannes. Bahkan, dia lupa ke mana mengirimkan uang yang sempat ditarik dari rekening perusahaannya.

Ketua Majelis Hakim Yanto yang memimpin persidangan lantas menyinggung Oka. Dengan nada suara meninggi, Hakim Yanto bertanya ke Oka.

"Saudara banyak lupa, semua ya? Kalau satu, dua, tiga lupa, nggak apa-apa. Tapi kalau lupa semua, ini ya," ujar Yanto.

Namun, Oka tetap berkelit. Dia beralasan telah menyerahkan semua rekening kepada penyidik KPK.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meradang saat mendengar kesaksian pengusaha Made Oka Masagung yang menjadi saksi dalam persidangan terhadap Setya Novan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News