Saksi Sidang Setnov Lupa Soal Uang, Pak Hakim Meradang

Saksi Sidang Setnov Lupa Soal Uang, Pak Hakim Meradang
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Yanto yang memimpin persidangan terhadap Setya Novanto. Foto: Ricardo/JPNN.Com

Dia juga mengaku tidak bisa lagi menelusuri aliran dana di rekening perusahaannya. Alasannya karena rekening itu sudah ditutup oleh pihak bank.

Hakim Yanto pun bertanya soal alasan penutupan rekening perusahaan Oka. Tapi, Oka justru meminta majelis hakim bertanya ke pihak bank.

"Ini yang aneh. Saudara diberi tahu rekeningnya ditutup. Kok nggak nanya? Ini kan yang aneh. Aneh nggak?" sebut Hakim Yanto.

Karena itu Hakim Yanto mengingatkan Oka agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya di persidangan. Bahkan, hakim mengingatkan Oka soal hukuman penjara tujuh tahun bagi saksi yang memberikan kesaksian palsu.

"Kalau punya alibi tapi harus masuk akal. Ini alibi saudara tidak masuk akal. Kami majelis serius, penuntut umum serius, penasihat hukum serius. Saya minta saudara juga serius," tukas Hakim Yanto.

Kendati sudah diultimatum, Oka tetap mengaku tidak tahu ketika ditanya soal dirinya yang mengajak Mantan Country Manager HP Enterprise Services Charles Sutanto Ekapradja untuk bertemu Novanto guna membahas soal e-KTP. Padahal, Charles mengaku dua kali bertemu Novanto di rumahnya karena ajakan Oka. "Nggak ingat," ucap Oka.

Sekadar informasi, JPU KPK menduga ada uang untuk Novanto dari Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo. Untuk menyamarkan pemberian uang, maka uang untuk Novanto ditransfer melalui bank dan money changer.

Tercatat, total dana yang diterima Novanto dari Made Oka Masagung berjumlah USD 3,8 juta. Uang itu diterima melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, Pte. Ltd sejumlah USD 1,8 juta dan melalui rekening Delta Energy Pte. Ltd di Bank DBS Singapura sejumlah USD 2 juta.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meradang saat mendengar kesaksian pengusaha Made Oka Masagung yang menjadi saksi dalam persidangan terhadap Setya Novan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News