Saksi Sopir Taksi Beratkan Pemilik Lamborghini Maut

Saksi Sopir Taksi Beratkan Pemilik Lamborghini Maut
Lamborghini maut. Foto: dok. Jawa Pos

jpnn.com - SURABAYA  – Saksi kunci dihadirkan dalam persidangan Wiyang Lautner di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Ferry Rachman kali ini menghadirkan pengemudi taksi, Yoyok Subroto.

Dalam kesaksiannya, Yoyok mengatakan adanya upaya dari mobil Lamborghini yang akan mendahului mobil Ferrari yang melaju di depannya. Selain itu, Yoyok melihat mobil Ferrari dan Lamborghini berjalan dengan kecepatan tinggi.

“Saya melihatnya kedua mobil berjalan sangat cepat mendahului saya yang melaju 30 kilometer per jam,” kata Yoyk Subroto, kemarin (17/2).

Meski melihat mobil itu melaju kencang, Yoyok mengaku sempat mendengar decitat rem sebelum menabrak trotoar yang membuat mobil Lamborghini oleng ke kiri.

 “Decitan rem itu sangat keras, yang membuat mobil lepas kendali dan menabrak trotoar sebelah kanan dan terpelanting ke kiri,” urainya.  

Yoyok sempat melihat saat mobil tersebut menabrak warung STMJ di sisi kiri Jalan Manyar Kertoarjo ada 3 orang yang tertabrak.

“Saya melihatnya ada wanita, dan dua pria yang terpental setelah ditabrak oleh mobil Lamborghini,” tegasnya.  

Yoyok mengatakan, setelah mobil Lamborghini menabrak trotoar, Ferrari sempat melaju kencang setelah lampu hijau di traffic light.  (sar/rud/flo/jpnn)


SURABAYA  – Saksi kunci dihadirkan dalam persidangan Wiyang Lautner di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News