Saksi Sopir Taksi Beratkan Pemilik Lamborghini Maut
jpnn.com - SURABAYA – Saksi kunci dihadirkan dalam persidangan Wiyang Lautner di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Ferry Rachman kali ini menghadirkan pengemudi taksi, Yoyok Subroto.
Dalam kesaksiannya, Yoyok mengatakan adanya upaya dari mobil Lamborghini yang akan mendahului mobil Ferrari yang melaju di depannya. Selain itu, Yoyok melihat mobil Ferrari dan Lamborghini berjalan dengan kecepatan tinggi.
“Saya melihatnya kedua mobil berjalan sangat cepat mendahului saya yang melaju 30 kilometer per jam,” kata Yoyk Subroto, kemarin (17/2).
Meski melihat mobil itu melaju kencang, Yoyok mengaku sempat mendengar decitat rem sebelum menabrak trotoar yang membuat mobil Lamborghini oleng ke kiri.
“Decitan rem itu sangat keras, yang membuat mobil lepas kendali dan menabrak trotoar sebelah kanan dan terpelanting ke kiri,” urainya.
Yoyok sempat melihat saat mobil tersebut menabrak warung STMJ di sisi kiri Jalan Manyar Kertoarjo ada 3 orang yang tertabrak.
“Saya melihatnya ada wanita, dan dua pria yang terpental setelah ditabrak oleh mobil Lamborghini,” tegasnya.
Yoyok mengatakan, setelah mobil Lamborghini menabrak trotoar, Ferrari sempat melaju kencang setelah lampu hijau di traffic light. (sar/rud/flo/jpnn)
SURABAYA – Saksi kunci dihadirkan dalam persidangan Wiyang Lautner di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Simulasi Makananan Bergizi Berjalan di Banyuasin, Cek Daftar Menu Sehat
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Momen Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi Turun ke SD Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi