Saksi Suap Pajak Pernah Hendak Dikenalkan ke Setnov
Rabu, 10 Mei 2017 – 14:01 WIB
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Handang telah menerima suap sebesar USD 148.500 atau setara Rp 1,99 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Suap itu untuk membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.(put/jpg)
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dadang Suwarna mengaku pernah hendak dikenalkan kepada Ketua DPR
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK