Saksi Suap Perintahkan Anak-Istri Bakar Barang Bukti
Senin, 06 Februari 2012 – 23:03 WIB
JAKARTA - Saksi kunci yang selama ini disebut sebagai calo anggaran, Sindu Malik Pribadi, terungkap pernah memusnahkan barang bukti dokumen terkait dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan tramsigrasi. Sindu pernah menyuruh anak dan istrinya membakar dokumen.
Hal itu terungkap pada persidangan kasus suap dana PPID dengan terdakwa I Nyoman Suisnaya, mantan Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2) malam. Pada persidangan tersebut, jaksa penuntut umum KPK membuka rekaman hasil sadapan (taping) pembicaraan telepon Sindu lantaran kesaksiannya berbelit.
Baca Juga:
Dari sadapan yang dibuka itu terpapar bahwa Sindu memerintahkan anaknya memusnahkan barang bukti setelah tahu Nyoman dan Dadong tertangkap KPK pada 25 Agustus 2011. Dalam percakapan itu Sindu dipanggil dengan nama babe. "Dokumennya yang mana aja, Be?" tanya anak Sindu.
"Dokumen yang kemarin dibawa sama babe (Sindu). Dokumen-dokumen dimasukkan ke mobil Innova, bawa ke luar," kata Sindu memberi perintah.
JAKARTA - Saksi kunci yang selama ini disebut sebagai calo anggaran, Sindu Malik Pribadi, terungkap pernah memusnahkan barang bukti dokumen terkait
BERITA TERKAIT
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini