Saksi Sudutkan Adik Malinda
Kamis, 20 Oktober 2011 – 05:50 WIB
Di bagian lain, paling cepat minggu depan jadwal sidang Malinda sudah keluar di PN Jakarta Selatan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kemarin (19/10) menyerahkan berkas dakwaan sosialita papan atas itu ke pengadilan. Kepala Kejari Jakarta Selatan Masyhudi mengatakan, Malinda didakwa pasal berlapis.
Dakwaan kesatu primer Pasal 49 Ayat 1 huruf a UU 10/1998, subsider Pasal 49 Ayat 2 huruf b UU 10/1998; dan kedua kedua Pasal 3 Ayat 1 huruf b UU 25/2003 tentang pencucian uang; dan ketiga Pasal 3 UU 8/2010 tentang pencucian uang. Dia terancam penjara maksimal 15 tahun. (aga)
JAKARTA - Terdakwa pencucian uang Visca Lovitasari semakin tersudut. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin (19/10) para
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur