Saksi Sudutkan Adik Malinda

Saksi Sudutkan Adik Malinda
Saksi Sudutkan Adik Malinda
Di bagian lain, paling cepat minggu depan jadwal sidang Malinda sudah keluar di PN Jakarta Selatan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kemarin (19/10) menyerahkan berkas dakwaan sosialita papan atas itu ke pengadilan. Kepala Kejari Jakarta Selatan Masyhudi mengatakan, Malinda didakwa pasal berlapis.

 

Dakwaan kesatu primer Pasal 49 Ayat 1 huruf a UU 10/1998, subsider Pasal 49 Ayat 2 huruf b UU 10/1998; dan kedua kedua Pasal 3 Ayat 1 huruf b UU 25/2003 tentang pencucian uang; dan ketiga Pasal 3 UU 8/2010 tentang pencucian uang. Dia terancam penjara maksimal 15 tahun. (aga)

JAKARTA - Terdakwa pencucian uang Visca Lovitasari semakin tersudut. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin (19/10) para


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News