Saksi Sudutkan Politisi PPP Penerima Suap dari OB
Kamis, 10 November 2011 – 21:12 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dakwaan tentang adanya suap dari Otorita Batam (OB) ke anggota DPR periode 1999-2004 dan 2004-2009, Sofyan Usman. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/11), saksi-saksi yang dihadirkan semakin menyudutkan posisi politisi PPP yang dituduh menerima Rp 1 miliar dari OB itu. Saksi lain pada persidangan itu adalah Sekjen DPR RI Nining Indra Saleh. Menurutnya, DPR sama sekali tidak membangun masjid di Cakung sebagaimana klaim Sofyan. 
Saksi pertama yang dihadirkan adalah pemilik toko bangunan bernama Aminuddin. Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Tati Hadiyanti itu, Amiduddin mengaku pernah menerima cek perjalanan dari Bank Mandiri senilai Rp 25 juta. Cek itu untuk pembayaran bahan-bahan bangunan untuk pembangunan masjid di Cakung, Jakarta Timur.
Menurut Aminuddin, biasanya pihak yang belanja menggunakan uang kontan. "Kebanyakan dibayar dengan uang kontan. Tapi pernah juga dibayar dengan TC (traveler cheque) Mandiri Rp 25 juta," kata Aminuddin.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dakwaan tentang adanya suap dari
BERITA TERKAIT
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
- Kemendagri: Camat Dilatih Mengarahkan Perencanaan Desa
- Jumhur Sambut Gembira Presiden Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5 Persen
- Waka MPR Sebut Peningkatan Kesejahteraan Bisa Tingkatkan Kualitas Guru