Saksi Susno Dibidik Jaksa
Jumat, 25 Maret 2011 – 16:30 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung mempertimbangkan memeriksa 2 perwira dan satu PNS Polda Jawa Barat, yang diduga terlibat dalam kasus pemotongan anggaran pengamanan Pilkada Jawa Bart yang terbukti dilakukan Susno Duadji. Rencana ini muncul menyusul adanya perintah dari pengadilan yang meminta kejaksaan menyelidiki keterlibatan ketiganya. Dalam amar putusan perkara Susno yang dibacakan Kamis (24/3) malam, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketuai Charis Mardiyanto, meminta kejaksaan menyelidiki keterlibatan 3 bekas anak buah Susno. Mereka adalah mantan Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar Kombespol (Pur) Maman Abdurahman Pasya, AKBP Iwan Gustiawan dan Yultje Apryanti.
"Karena sudah menjadi bagian dalam amar putusan, tentu akan kita koordinasikan dengan Mabes Polri terlebih dahulu," kata Kepala Pusat dan Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan, Agung Noor Rachmad, Jumat (25/3).
Baca Juga:
Menurut Noor, koordinasi perlu dilakukan karena perkara mantan Kabareskrim Mabes Polri itu disidik kepolisian. "Jika sudah ditangani (kepolisian) kita mundur. Tapi jika belum, akan kita tindaklanjuti," ujar mantan Kajati Gorontalo ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung mempertimbangkan memeriksa 2 perwira dan satu PNS Polda Jawa Barat, yang diduga terlibat dalam kasus pemotongan anggaran
BERITA TERKAIT
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas