Saksi Susno Dibidik Jaksa
Jumat, 25 Maret 2011 – 16:30 WIB
Menurut hakim, ketiganya diduga telah ikut membantu memotong dana pilkada Jabar tersebut. Atas perbuatannya tersebut, Susno kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan dan diharuskan mengembalikan kerugian uang negara Rp 4 miliar.
Baca Juga:
Berbekal isi amar putusan seperti itu, Noor Rachmad menambahkan, untuk memeriksa ketiganya tak harus menunggu perkara Susno berkekuatan hukum tetap atau inkracht. "Yang penting sudah ada dua alat bukti," tegasnya.
Disebutkan pula Noor, hingga saat ini belum diputuskan apakah kejaksaan akan mengajukan banding atau menerima putusan Susno. "Kalau soal penahanan itu kewenangan Pengadilan Tinggi, kita hanya melaksanakan," tambahnya. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung mempertimbangkan memeriksa 2 perwira dan satu PNS Polda Jawa Barat, yang diduga terlibat dalam kasus pemotongan anggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon