Saksi Susno Dibidik Jaksa

Saksi Susno Dibidik Jaksa
Saksi Susno Dibidik Jaksa
Menurut hakim, ketiganya diduga telah ikut membantu memotong dana pilkada Jabar tersebut. Atas perbuatannya tersebut, Susno kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan dan diharuskan mengembalikan kerugian uang negara Rp 4 miliar.

Berbekal isi amar putusan seperti itu, Noor Rachmad menambahkan, untuk memeriksa ketiganya tak harus menunggu perkara Susno berkekuatan hukum tetap atau inkracht. "Yang penting sudah ada dua alat bukti," tegasnya.

Disebutkan pula Noor, hingga saat ini belum diputuskan apakah kejaksaan akan mengajukan banding atau menerima putusan Susno. "Kalau soal penahanan itu kewenangan Pengadilan Tinggi, kita hanya melaksanakan," tambahnya. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung mempertimbangkan memeriksa 2 perwira dan satu PNS Polda Jawa Barat, yang diduga terlibat dalam kasus pemotongan anggaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News