Saksi Susno Dibidik Jaksa
Jumat, 25 Maret 2011 – 16:30 WIB
![Saksi Susno Dibidik Jaksa](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Saksi Susno Dibidik Jaksa
Menurut hakim, ketiganya diduga telah ikut membantu memotong dana pilkada Jabar tersebut. Atas perbuatannya tersebut, Susno kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan dan diharuskan mengembalikan kerugian uang negara Rp 4 miliar.
Baca Juga:
Berbekal isi amar putusan seperti itu, Noor Rachmad menambahkan, untuk memeriksa ketiganya tak harus menunggu perkara Susno berkekuatan hukum tetap atau inkracht. "Yang penting sudah ada dua alat bukti," tegasnya.
Disebutkan pula Noor, hingga saat ini belum diputuskan apakah kejaksaan akan mengajukan banding atau menerima putusan Susno. "Kalau soal penahanan itu kewenangan Pengadilan Tinggi, kita hanya melaksanakan," tambahnya. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung mempertimbangkan memeriksa 2 perwira dan satu PNS Polda Jawa Barat, yang diduga terlibat dalam kasus pemotongan anggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cari Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka, Bareskrim Polri Geledah Satker Kementerian ESDM
- Pesan Penting Wamenaker Afriansyah Noor Saat Menutup Raker Itjen Kemnaker di Bogor
- Polisi Ungkap Dua Tersangka Baru Kerusuhan Konser Musik di Tangerang, Ini Perannya
- Kunjungi SITC di Shanghai, Menaker Ida Fauziyah Ungkap Sejumlah Potensi Kerja Sama
- Kasus Brigadir F Punya 81 Gram Sabu-Sabu, Irjen Djoko Tak Pandang Bulu
- Kolaborasi Bicara Udara dan BRIN dalam Penanganan Polusi