Saksi Susno Dibidik Jaksa
Jumat, 25 Maret 2011 – 16:30 WIB

Saksi Susno Dibidik Jaksa
Menurut hakim, ketiganya diduga telah ikut membantu memotong dana pilkada Jabar tersebut. Atas perbuatannya tersebut, Susno kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan dan diharuskan mengembalikan kerugian uang negara Rp 4 miliar.
Baca Juga:
Berbekal isi amar putusan seperti itu, Noor Rachmad menambahkan, untuk memeriksa ketiganya tak harus menunggu perkara Susno berkekuatan hukum tetap atau inkracht. "Yang penting sudah ada dua alat bukti," tegasnya.
Disebutkan pula Noor, hingga saat ini belum diputuskan apakah kejaksaan akan mengajukan banding atau menerima putusan Susno. "Kalau soal penahanan itu kewenangan Pengadilan Tinggi, kita hanya melaksanakan," tambahnya. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung mempertimbangkan memeriksa 2 perwira dan satu PNS Polda Jawa Barat, yang diduga terlibat dalam kasus pemotongan anggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit