Saksi tak Hadir, Sidang Angie Ditunda
Kamis, 25 Oktober 2012 – 11:52 WIB
Sementara itu, Wafid Muharram adalah mantan Sesmenpora, yang terlibat dalam kasus suap di proyek Wisma Atlet di Kemenpora. Wafid kini menjalani masa pidana di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Wafid bersama Nazarudddin, telah dinyatakan terbukti menerima fee proyek berupa cek dari PT Duta Graha Indah (DGI). Cek merupakan imbalan karena sudah membantu PT DGI memenangkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang senilai Rp191,6 miliar.
Angie juga diduga menerima fee serupa terkait proyek wisma atlet. Fee untuk politisi Partai Demokrat itu terkait pembahasan anggaran proyek wisma atlet di Kemenpora. Angie juga diduga menerima fee serupa pada proses pembahasan anggaran di Kemendikbud untuk proyek pengadaan fasilitas di beberapa universitas negeri.
Oleh KPK, janda mendiang Adjie Massaid itu dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(flo/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunda sidang kasus korupsi dengan terdakwa Angelina Sondakh hari ini, Kamis (25/10). Penundaan terjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan