Saksi Tak Rela Rumah Disita KPK
Selasa, 26 April 2011 – 04:35 WIB

Saksi Tak Rela Rumah Disita KPK
JAKARTA -- Status dua rumah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat, terungkap di persidangan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Senin (25/4). Saksi IGM Kartikajaya mengklaim, rumah di Raffles Hills Blok N 9 Nomor 34, Cimanggis, Depok, Jabar, senilai Rp318 yang disita KPK 1 Oktober 2010, adalah miliknya. Sebelumnya, berdasarkan keterangan pihak KPK, rumah tersebut disita lantaran sebagian uang pembelian berasal dari uang APBD Langkat.
Dia cerita, pada 2001 dikenalkan ke Syamsul Arifin oleh Rizal Malik. Dalam perkenalan itu berlanjut pembicaraan bisnis batubara yang dijalankan Rizal. Kartikajaya tertarik, lantas setor modal Rp300 juta dalam dua sesi pembayaran. Dua bulan setelah itu, Rizal meninggal. "Saya lapor ke terdakwa (Syamsul), bagaimana uang saya dikembalikan, saya mau beli rumah," ujar Kartikajaya.
Syamsul, yang teman Rizal Malik, menjanjikan mau mencicil. Saat mau membayar, Kartikajaya mengirimkan nomor rekening pengembang rumah, lantaran kebetulan mau beli rumah. Lantas, uang ditransfer ke pengembang. "Jadi sejak awal rumah itu atas nama saya, dibeli dengan uang saya dan milik saya," cetusnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Status dua rumah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat, terungkap di persidangan pengadilan
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik & Balik Lebaran 2025, Jumlah Penumpang Bandara SMB II Palembang Meningkat 4,2 Persen
- Pemudik Mulai Kembali ke Bandung, Begini Kondisi Arus Balik di Jalur Nagreg
- Kecelakaan Maut Nissan March Vs Innova di Jalintim KM 46 Pelalawan, Satu Orang Tewas
- Identitas 3 Wisatawan Terseret Ombak Pantai Parangtritis, 1 Orang Masih Hilang
- Potongan 20%, Tol Semarang-Jakarta Butuh Saldo Minimal Rp 360 Ribu
- Bang Jago Bergolok yang Memaksa Minta THR Akhirnya Ditangkap