Saksi Tak Rela Rumah Disita KPK
Selasa, 26 April 2011 – 04:35 WIB
JAKARTA -- Status dua rumah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat, terungkap di persidangan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Senin (25/4). Saksi IGM Kartikajaya mengklaim, rumah di Raffles Hills Blok N 9 Nomor 34, Cimanggis, Depok, Jabar, senilai Rp318 yang disita KPK 1 Oktober 2010, adalah miliknya. Sebelumnya, berdasarkan keterangan pihak KPK, rumah tersebut disita lantaran sebagian uang pembelian berasal dari uang APBD Langkat.
Dia cerita, pada 2001 dikenalkan ke Syamsul Arifin oleh Rizal Malik. Dalam perkenalan itu berlanjut pembicaraan bisnis batubara yang dijalankan Rizal. Kartikajaya tertarik, lantas setor modal Rp300 juta dalam dua sesi pembayaran. Dua bulan setelah itu, Rizal meninggal. "Saya lapor ke terdakwa (Syamsul), bagaimana uang saya dikembalikan, saya mau beli rumah," ujar Kartikajaya.
Syamsul, yang teman Rizal Malik, menjanjikan mau mencicil. Saat mau membayar, Kartikajaya mengirimkan nomor rekening pengembang rumah, lantaran kebetulan mau beli rumah. Lantas, uang ditransfer ke pengembang. "Jadi sejak awal rumah itu atas nama saya, dibeli dengan uang saya dan milik saya," cetusnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Status dua rumah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat, terungkap di persidangan pengadilan
BERITA TERKAIT
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh